Eks Kepala BASARNAS Ingatkan TNI di Bakamla Harus Dihentikan: Mengapa Masih Dilanjutkan?

staff kilas


JAKARTA,

– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI periode 2011-2013, Laksda (Purn) Soleman Ponto menekankan agar TNI mencopot perwira aktif yang ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Seperti yang dijelaskan oleh Soleman Ponto dalam dialog Sapa Indonesia Pagi.

Kompas TV

yang membahas ‘Panglima: TNI Akan Berhenti Jika Prajuritnya Ditempatkan di Jabatan Sipil pada hari Rabu (12/3/2025).

Bakamla berisi semuanya personel militer.

Lah

Mengapa ada militer di sana? Padahal Bakamla tidak termasuk dalam UU tersebut (Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI),” ungkap Soleman.

Soleman menyatakan telah mengecam masalah anggota TNI yang masih aktif bekerja di Bakamla selama tiga tahun terakhir. Dia mendesak TNI untuk secara resmi melepaskan semua personilnya yang sedang bertugas di Bakamla.

BACA JUGA:  Ahok: "Saya Kaget" Setelah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sebab saat ini dia bahkan tak dapat melakukan pelaksanaan hukuman pun,

wong

Dia adalah seorang militernya, kok malah disimpan di sana terus,” kata Soleman.

Maka itu, Soleman sangat mengapresiasi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang kehadiran TNI yang aktif.

โ€œJadi kalau kita

ngikutin

Menurut Panglima tadi, Menteri Pertahanan pun menyampaikan bahwa seluruh personel militer aktif yang bukan bagian dari 10 institusi sipil tersebut wajib mundur. Kami menantikan keputusan Bakamla; apakah mereka akan mengundurkan diri atau tidak. Pasalnya, saat ini Bakamla berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Soleman.

BACA JUGA:  Selvi Ananda, dari Pembawa Acara Berita ke Ibu Wakil Presiden: Kisah Suksesnya dan Gaji Barunya

“Kita dapat melihat hal tersebut, baik rela maupun terpaksa harus menghentikannya secara patut, menjadikannya militer, dan tidak mungkin lagi (TNI aktif di Bakamla). Ini jika dilakukan dengan konsisten. Panglima telah menyampaikan hal itu,” tambahnya.

Berikut ini merupakan ketentuan sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), hanya boleh ada 10 kementerian atau lembaga pemerintah di mana personel aktif dari TNI dapat bertugas. Beberapa contoh tersebut meliputi: Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Departemen Pertahanan Negara, Sekretariat Militer bagi Presiden, Intelejen Negara, Biro Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Sar Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA:  Pesan Spesial dari Megawati untuk Sidang Perdana Hasto Kristiyanto di PDIP

Selama pembahasan revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), diajukan agar ada 15 Menteri atau Lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Lima tambahan tersebut mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Urusan Keamanan Maritim, serta Jaksa Agung.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/