KRP – Polemik royalti lagu antara Ahmad Dhani dan Judika mencuat setelah Ahmad Dhani mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan Judika membayar royalti untuk membawakan lagu Dewa 19.

Dhani memuji Judika sebagai contoh yang baik dalam menghormati hak cipta. Namun, Judika merasa bahwa unggahan tersebut telah memicu kesalahpahaman dan membuatnya seolah-olah melakukan “direct license”. Judika menegaskan bahwa ia telah membayar royalti sesuai ketentuan dan menekankan pentingnya komunikasi serta pengertian dalam industri musik.
Perbedaan persepsi ini menyoroti kompleksitas isu royalti lagu di Indonesia, serta pentingnya pemahaman yang jelas mengenai hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti.

Perjalanan Karier dan Pengalaman Judika dengan Lagu Dewa 19
Judika pernah menjadi vokalis grup band Mahadewa, di mana ia sering membawakan lagu-lagu Dewa 19. Setelah bersolo karier, ia tetap sering membawakan lagu-lagu Dewa 19, terutama lagu “Separuh Nafas”, yang menjadi favoritnya. “Dalam sebagian besar karya musik saya, terutama lagu melow, saya butuh lagu upbeat. Yang umumnya saya nyanyikan, yakni ‘Separuh Nafas’,” ungkap Judika.
Insiden “Direct License” dan Dampaknya
Suatu ketika, setelah Judika membawakan lagu “Separuh Nafas” di sebuah acara, ia dihubungi oleh Ahmad Dhani. “Tiba-tiba saat sedang dalam perjalanan pulang dan bernyanyi, Mas Dhani mengatakan kepada manajemennya, ‘Jud, bawakan lagu Separuh Nafas, ya? Sekarang bayarnya, ya, langsung ke manajemennya,'” cerita Judika.
Saat itu, Ahmad Dhani meminta bayaran Rp 5 juta, namun kemudian membatalkannya dan mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan untuk penampilan selanjutnya. Kejadian ini membuat Judika merasa bahwa Ahmad Dhani melakukan direct licensing. Pengalaman ini membuatnya enggan membawakan lagu Dewa 19 lagi. “Sesudah itu, aku menyanyi dan tidak pernah membawakan lagu Dewa 19 sama sekali.
Sebab, sejujurnya, aku tak paham dengan aturan mana yang berlaku di sini. Aku tidak ingin terjadi situasi yang membuat kita merasa tidak nyaman bersama. Meskipun kita berteman, pada akhirnya, untuk mencegah adanya kontroversi, aku memutuskan untuk tidak membawakan lagu-lagu milik Dewa 19,” jelas Judika.
Penampilan di Acara Garuda dan Klarifikasi Pembayaran Royalti
Baru-baru ini, Judika kembali membawakan lagu Dewa 19 di acara ulang tahun Garuda. Ahmad Dhani kemudian mengunggah tangkapan layar bukti pembayaran royalti dari penampilan tersebut. Judika mengklarifikasi bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh pihak Garuda, bukan olehnya. “Mereka memintaku membawakan lagu dari Dewa 19.
Saya katakan kepada mereka untuk langsung menghubungi pihak Garuda dengan pihak Dhani saja. Menurutku tidak perlu terlibat dalam hal-hal yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan di kemudian hari. Selesaikan dulu, dan jika semuanya selesai, kirim padaku,โ ungkap Judika. “Saat itu biayanya sebesar Rp 15 juta, lho. Kurang lebih untuk 2 sampai 3 lagu.
Jadi, kuputuskan menyanyikan lagu tersebut. Sebelum bernyanyi, aku mengirim bukti transfer dari Garuda kepada Mas Dhani,” terangnya. Judika hanya mengirimkan bukti pembayaran sebagai bentuk pemberitahuan kepada Ahmad Dhani.

Penolakan Judika terhadap Konsep Direct License
Judika menegaskan bahwa tindakannya mengikuti permintaan pembayaran royalti secara langsung (direct license) bukanlah bentuk persetujuan terhadap aturan tersebut, melainkan upaya untuk menghindari konflik. “Itu sebenarnya bukan cara saya menyetujui hal itu, tapi cara saya menghindari konflik aja. Apalagi teman, jadi bukan seperti di-frame bahwa Judika jadi contoh direct license yang berhasil diimplementasikan pada penyanyi,” jelas Judika.
Partisipasi Judika dalam Judicial Review UU Hak Cipta
Judika termasuk salah satu dari 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka secara resmi mengajukan judicial review UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memperjelas aspek hukum dan hak royalti, termasuk isu-isu terkait direct license bagi pencipta lagu dan artis.