Tanah di Bantaran Sungai Akan Direklamasi Negara: Apa Yang Terjadi Jika Anda Sudah Memiliki Sertifikat?

staff kilas

KRP – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang regulasi mengenai lahan di sekitar daerah aliran sungai di Jawa Barat untuk mencegah kejadian banjir parah yang sama tidak terjadi lagi.

Kelak, properti yang terletak di area pinggir atau sekitar sungai di Jawa Barat akan disita pemerintah.

Menurut dia, hal tersebut termasuk dalam penilaian terkait moratorium peraturan gubernur yang mengenai pembatasan pengalihan fungsi area hutan, perkebunan, sungai, serta sawah.

“Sudah diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri dan pada hari Senin, dokumen tersebut dapat saya tandatangani; ada sejumlah pasal yang perlu ditindaklanjuti. Selanjutnya, Kementerian Perumahan dan Permukiman juga akan menerbitkan aturan serupa,” jelasnya ketika ditemui di Kantor Pendopo Bupati, Kamis (13/3).

BACA JUGA:  Gol Terlambat Buat Pemain Persebaya Menangis, Malut United Kalahkan Persita Tangerang

Dedi menyatakan bahwa telah terdapat surat dari Kementerian ATR/BPN serta Kementerian PUPR yang berisi pembahasan tentang pengambilalihan wilayah kawasan hulu sungai sebagai area yang dikendalikan oleh pemerintah demi keuntungan publik.

” Ini serentak, hari ini juga pak Prabowo sudah mulai memberikan komentar mengenai sampah, hal yang memang telah saya perhatikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Enzy Storia Resmi Jadi Duta Merek Skechers Indonesia: Cek Tampilan Gaya Keren-Nya Di Sini!

“Yang berarti tindakan di Jawa Barat sebenarnya menerima respons dan kebijakan program yang sangat mirip dengan program pemerintahan pusat,” lanjutnya.

Bagaimana jika rumah penduduk tersebut mempunyai sertifikat?

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa terdapat beberapa langkah tentang tempat tinggal di area tepi Sungai yang sudah berkasih sertifikat.

Pihak berwenang akan memeriksa kembali tentang sertifikat rumah tersebut, termasuk aspek kepemilikannya serta sejarah lahan itu sendiri.

“Beberapa langkah ada dalam proses ini. Jika sertifikat berusia kurang dari lima tahun, maka akan dicabut sertifikatnya. Namun, jika sudah lebih dari lima tahun, maka akan diberlakukan kerohiman,” jelasnya.

BACA JUGA:  Eks Kepala BASARNAS Ingatkan TNI di Bakamla Harus Dihentikan: Mengapa Masih Dilanjutkan?

Dedi selanjutnya mengangkat masalah tentang keaslian sertifikat yang dimiliki oleh para penduduk. Menurut dia, masyarakat perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut berasal dari proses tertentu dan tanah di mana mereka tinggal sebenarnya milik siapa.Dedi lebih lanjut menekankan tentang tanggung jawab pemerintah dalam memulihkan peran dari cagar hutan lokal.

“Hari ini kita bahas tentang negara perlu memulai proses pengambilalihan dan pemberdayaan kembali semua area ceceran sungai yang seharusnya menjadi milik dari sumber air tersebut,” tandasnya.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/