Beberapa Jam Saja: Diskon Pajak Kendaraan hingga Rp 10 Juta di Samsat Jabar

staff kilas

KRP – Program pengecualian denda keterlambatan pajak kendaraan atau pengampunan pajak kendaraan di Jawa Barat, yang diluncurkan pada hari Kamis, 20 Maret 2025, langsung menyita perhatian dan mendapat respon baik dari publik. Sejak diluncurkan, kantor-kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat mengalami peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.

Peningkatan Pendapatan Pajak yang Signifikan

Dalam beberapa jam pertama, jumlah total pajak yang berhasil dikumpulkan dari seluruh kantor Samsat di Jawa Barat mencapai Rp 2,5 miliar. Angka ini terus meningkat, dan diperkirakan hingga pukul 10.00 WIB, pendapatan pajak yang terkumpul telah mencapai Rp 10 miliar. “Diperkirakan hingga pukul 10.00 nanti telah mencapai angka sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:  Letkol Teddy Tak Kunjung Mundur dari TNI Pasca Menjabat Seskab, Anggota Komisi I PDIP: Bertanyalah Kepadanya

Himbauan Gubernur Jawa Barat kepada Masyarakat

Gubernur Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Warga yang telah membayar pajak dapat memeriksa bukti transaksi melalui aplikasi Sapawarga. “Ayo kunjungi kantor Samsat kita. Sebaiknya uang itu dibayarkan sebagai pajak daripada disimpan di dompet atau di bank yang mungkin saja akan terpakai untuk belanja lebaran dan setelah lebaran justru uang tersebut telah habis tanpa sisa. Padahal, kami sudah menghapuskan tunggakan mereka. Mari bayar pajak sekarang, dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” imbaunya.

BACA JUGA:  7 Film dan Drama dengan Won Bin, Termasuk yang Bersama Kim Sae Ron

Detail Program dan Penegasan Gubernur

Program pengecualian dari tagihan tunggakan pajak, yang awalnya direncanakan mulai 11 April, dipercepat menjadi periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Gubernur menegaskan bahwa program ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diperpanjang. “Jangan melewatkan kesempatan ini, sebab penawaran penghapusan utang pajak ini cuma terjadi satu kali. Sesudah itu, jika tetap ada tunggakan, perhatikan baik-baik nanti, motormu tak dapat melintasi jalanan kabupaten atau provinsi. Kamu ingin menggunakan jalan apa? Ingin berjalan di udara karena belum tersertifikasi? Itu mustahil,” ujarnya.

BACA JUGA:  Eddy Soeparno Apresiasi Langkah Prabowo Ajak Pandawara Group Bahas Solusi Sampah di Istana

Tujuan Program dan Himbauan Tambahan

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor. Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan di luar ketentuan, baik melalui media online maupun langsung kepada pihak berwenang.

Optimisme Peningkatan Pendapatan Daerah dan Kesadaran Pajak

Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, pemerintah optimis bahwa program pengampunan pajak kendaraan bermotor ini akan mendukung peningkatan pendapatan daerah dan mengoptimalkan kesadaran wajib pajak di Jawa Barat.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/