KRP – Mulai 17 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan akan dicairkan pemerintah.
Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu, Rabu (12/3/2025).
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri No. 1017 Tahun 2024, perkiraan kedatangan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah adalah pada rentang tanggal 31 Maret hingga 1 April tahun 2025.
Sehingga THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.
Besaran THR 2025 PNS, PPPK, Polri, TNI dan Pensiunan
Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama. Seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Pensiunan akan menerima jumlah yang setara dengan uang pensiun mereka perbulan,” jelas Presiden.
Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5). Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat pulang kampung dan masa cuti lebaran,” ungkap Presiden.
Selain itu, Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
Sektor terdahulu, pihak berwenang sudah menerapkan beberapa regulasi, termasuk pengurangan biaya perjalanan udara minimal 13-14% untuk durasi dua pekan pada periode cuti bersama Idul Fitri serta pemotongan tarif jalan tol dan angkutan umum saat arus balik lebaran.
“Ketiga, pembagian Tunjangan Hari Raya untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Keempat,_bonus_hari_raya_untuk_pengemudi_dan_kurir_online_yang_baru_saja_di_umumkan_pada_hari_kemarin,” ujar Presiden.
Sementara untuk pencairan gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juni 2025.
Sementara untuk besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025:
1. Mantan Pegawai Negeri Sipil Tingkat I
- Kategori IA: antaraRp 1.748.096 sampai dengan Rp 1.962.128
- Golongan IB: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
- Kelompok IC: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 2.165.184
- Kategori ID: antaraRp 1.748.096 sampai dengan Rp 2.256.688
2. Pegawai Negeri Sipil Pensiun dari Kelompok II
- Kelompok IIA: Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Kategori IIC: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.078.656
- Golongan IID: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 3.208.800
3. Mantan Pegawai Negeri Sipil Tingkat III
- Kategori IIIA: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016
- Golongan IIID: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536
4. Mantan Pegawai Negeri Sipil Tingkat IV
- Kategori IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Kategori IVC: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.562.880
- Kategori IVD: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.755.856
- Kategori IVE: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.957.008