KRP – Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Koperasi Produsen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah. Alasan pencabutan ini adalah karena koperasi tersebut ditemukan melakukan pelanggaran pada proses distribusi minyak goreng bermerek Minyakita, yaitu dengan mengurangi jumlah takaran yang seharusnya disediakan.
“Kementerian koperasi sama sekali tidak mengizinkan adanya koperasi yang memperdaya keyakinan publik atau merugikan aturan seputar penyebaran barang-barang dari skema pemerintah,” ungkap Menkop, Budi Arie Setiadi, pada pernyataannya kemarin, Kamis (13/3/2025).
Kemenkop mengharapkan agar Kementerian Hukum membekukan badan hukum dari koperasi itu. Budi Arie tegaskan bahwa pemerintahan tak memberi toleransi pada perilaku yang bisa menyengsarakan publik, apalagi kalau berbicara soal koperasi. Sebab, tujuan pembentukan sebuah koperasi adalah didirikan dengan prinsip persaudaraan, gotong royong serta guna meningkatkan kemakmuran bersama.
Akan tetapi, pada kenyataannya jika terjadi penipuan, seharusnya koperasi menerima hukuman yang keras. Ini sesuai dengan janji Menteri Koperasi agar koperasi beroprasi tanpa bisa merayu, menipu, atau melancarkan kegiatan palsu.
Budi Arie mengkritik langkah kooperatif itu sebabnya amat merugikan warga dan melanggar prinsip dasarnya sebagai koperasi. Ia berharap di masa mendatang, setelah ditemukannya hal ini, tak akan terdapat lagi kasus penyimpangan atau penipuan dalam lingkungan koperasi yang bisa membawa dampak negatif pada publik.
“Kementerian Koperasi memiliki komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai badan usaha yang memberikan manfaat dan pada saat bersamaan juga meningkatkan kemakmuran bagi anggotanya atau masyarakat luas. Selain itu, mereka ingin menjamin bahwa koperasi dapat berfungsi dengan baik, profesional, dan bertanggung jawab,” jelas Budi Arie.
Budi Arie mengharapkan supaya koperasi bisa mengoptimalkan peranan pengawas internal seoptimal mungkin sebagai barisan depan. Ini penting dilakukan guna menekan kemungkinan adanya pelanggaran saat menjalankan operasional bisnis koperasi.
“Pantauan diperlukan agar dapat mencegah adanya anggota atau pun pengurus yang terlibat dalam tindakan ilegal serta bertentangan dengan perjanjian yang telah disetujui pada RAT,” demikian penjelasan Budi Arie.