Menhan Sjafrie Ingatkan: Bisnis untuk Prajurit TNI Aktif Dilarang

staff kilas


JAKARTA-

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa ada tiga pasal dari UU No. 34 Tahun 2004 terkait dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan diperbaharui. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 3, Pasal 47, serta Pasal 53. Isu-isu utama pada ketiga pasal ini meliputi posisi TNI, penempatan personel aktif TNI untuk tugas diluar ranah militer, dan juga masa berlaku pemberhentian bertugas bagi anggota TNI.

Sjafrie mengatakan bahwa seluruh masalah tersebut akan diperbincangkan bersama antara DPR dan pemerintahan. Diskusi ini nantinya akan dijalankan oleh tim kerja (timkerja) yang telah disusun oleh DPR bersama dengan para menteri atau wakil-wakil dari menteri yang dipilih untuk tugasnya. Ini mencakup mulai dari menteri hukum, menteri keuangan, hingga menteri sekretaris negara (mensesneg).

BACA JUGA:  Ifan Seventeen Terkejut Menjadi Direktur PFN, Begini Kondisi Perusahaannya


“Menteri Pertahanan telah memberikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan agar mengawali tim kerja yang bertugas mendiskusikan tiga butir pasal tersebut. Diharapkan hal ini dapat terselesaikan menjelang Bulan Ramadhan; kami berharap prosesnya rampung sebelum jeda sidang bagi anggota DPR,” papar Sjafrie.

Secara gamblang, Sjafrie menerangkan bahwa diskusi tentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal disikapi dengan cermat serta hati-hati. Tujuannya adalah supaya hasil akhir dari aturan baru tak menciptakan pemaknaan-pemakaian alternatif atau ambigu.


Menurutnya lagi, diskusi ini akan dijalankan sesuai dengan ketuanya dari Panitia Kerja. Ia pun meyakinkan tentang persiapan pihak pemerintah guna melengkapi proses pembicaraan terkait penyempurnaan Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan pelarangan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tidak melakukan kegiatan bisnis saat masih bertugas secara aktif, Menteri Pertahanan Sjafrief telah menyebutkan jika pasal ini bukan bagian dari materi yang sedang diperdebatkan pada perubahan Undang-Undang TNI. Oleh karena itu, tak ada perubahan apa pun terhadap regulasi tersebut.

BACA JUGA:  Mengupas Skandal Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Bahwa tentara aktif milik TNI masih dilarang melakukan kegiatan bisnis. Mereka diharuskan untuk sepenuhnya mengutamakan kewajiban mereka sebagai anggota tentara. “Masih (tentara aktif tidak dibenarkan berbisnis), segala sesuatunya berlangsung dengan pengawasan ketat setelah pengecualian atas tiga pasal tersebut,” tambahnya.

Sekarang, Menteri Pertahanan Sjafrie telah menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional akan berpusat pada tiga aspek sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Tambahan lagi, beliau mengungkapkan arah dari Presiden Prabowo Subianto tentang penyempurnaan regulasi ini. Terutama dalam hal penugasan Perwira Aktif TNI ke posisi sipil atau di luar institusi militer.

BACA JUGA:  Beberapa Jam Saja: Diskon Pajak Kendaraan hingga Rp 10 Juta di Samsat Jabar

“Sementara mengenai perubahannya, Presiden Republik Indonesia sebagai pemimpin utama sudah memberikan arah pada Menteri Pertahanan agar bagi anggota TNI yang bakal ditugaskan ke Kementerian dan lembaga lainnya, mereka harus pensiun lebih awal,” jelasnya. (*/JawaPos.com)

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/