KILAS RADIO : Hari ini Rabu 6 Mei 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya mulai berlaku selama 14 hari .
Cek poin perbatasan juga dilakukan oleh tim gabungan mulai dari TNI-Polri. dan juga beberapa jalan disekat terutama di pusat kota.
“ tak kurang dari 500 pasukan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD di seluruh titik,” kata Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman usai gelar pasukan di Balai Kota, Selasa (5/5/2020).
Petugas akan memaksimalkan beberapa jalan, terutama di wilayah Kecamatan Tawang, Cihideung dan Cipedes. namun tidak mencakup seluruh jalan dan wilayah. Jika melihat peta PSBB.
Adapun jalan yang bisa dilewati juga wajib mengenakan masker dan sejumlah aktifitas yang diperbolehkan menurut aturan.
“di PSBB ini wajib menggunakan masker, berboncengan di motor, jumlah penumpang kendaraan melebihi yang disyaratkan, kita langsung minta putar balik arah,” kata Budi.
Budi menambahkan, adanya pengecualian usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, yakni bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri, pelayanan dasar, utilitas publik.
“Kalau melanggar, akan dipertimbangkan izin operasi usahanya, untuk itu tetap melakukan protokol kesehatan.Ini demi keselamatan mempercepat selesainya pandemi covid-19. Agar kehidupan cepat kembali normal,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Diksan mengatakan Karena aktifitas masyarakat masih bisa dilakukan meski ada pembatasan. PSBB ini tidak disamakan dengan lockdown.
“Intinya disiplin protokol kesehatan, bila masyarakat keluar rumah , dan tidak kaditu-kadieu yang tidak terlalu penting,” katanya.
“Bukan lockdown sampai tidak bisa keluar rumah, tetap bisa beraktifitas tapi ada pembatasan untuk mengefektifkan memutus mata rantai penularan,” tambahnya. (ast)
Informasi selengkapnya bisa didengar pada program “KILAS RADIO” di radio – radio siaran swasta anggota PRSSNI Jawa Barat Wilayah Priangan (Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) setiap hari pukul 11:00 WIB) atau bisa klik https://kilasradiopriangan.com