TASIKMALAYA, kilasradiopriangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dalam putusannya, MK menyatakan Cabup nomor urut 3, Ade Sugianto, didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada serentak 2024 karena sudah menjabat dua periode pemerintahan.
Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan putusan dalam sidang Senin, 24 Februari, menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Kendati Ade didiskualifikasi, namun cawabup nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam pemungutan suara ulang Pilkada Tasikmalaya 2024.
MK pun memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade. Diskualifikasi Ade Sugianto diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur. Menurut MK, seseorang sudah dihitung menjabat sebagai kepala daerah sejak secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade sugiatno dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.