KRP – Dua petugas yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia. Mereka adalah Andri, seorang petugas ketertiban di TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, dan Lilis Lisnawati, seorang anggota KPPS di TPS 7 Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh.
Penyebab Kematian Belum Diketahui
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menyatakan bahwa kematian kedua petugas tersebut terjadi setelah pelaksanaan pemungutan suara. Kasmin menegaskan bahwa kedua petugas tersebut meninggal di luar tugas.
Hak Santunan Tetap Diakui
Meskipun meninggal di luar tugas, Kasmin memastikan bahwa kedua almarhum berhak menerima santunan sebagai petugas penyelenggara Pilkada. KPU masih menunggu hasil pendataan dari tim yang sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait penyebab kematian.
Belasungkawa Mendalam dari KPU
KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya kedua petugas tersebut. Kasmin menyatakan bahwa KPU akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keluarga korban mendapatkan hak-hak mereka.
Evaluasi dan Antisipasi Ke Depan
Insiden ini menjadi perhatian serius bagi KPU Kabupaten Sukabumi. Kasmin mengatakan bahwa kesehatan dan keselamatan petugas selalu menjadi prioritas dalam setiap tahapan pemilu. Ke depannya, KPU akan mengevaluasi langkah-langkah antisipasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Hak Santunan akan Diproses
Kasmin menegaskan bahwa santunan akan diberikan kepada keluarga korban sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU akan segera memproses santunan tersebut untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Meninggalnya dua petugas penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sukabumi menjadi pengingat penting akan pentingnya memastikan kesehatan dan keselamatan petugas dalam setiap tahapan pemilu. KPU berkomitmen untuk memberikan santunan kepada keluarga korban dan mengevaluasi langkah-langkah antisipasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.