Jumlah TPS Pilkada Kab. Tasik 2020 Dipastikan Bertambah

Ali Zainal

ilustrasi
ilustrasi

KAB. TASIK. Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No. 5 tentang dilanjutkannya kembali pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, KPUD Kabupaten Tasikmalaya pastikan bakal berpengaruh besar pada perubahan teknis Pemilu yang sudah dirancang sebelumnya, karena dalam aturan yang tertuang disyaratkan melaksanakan dengan protokol kesehatan.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang  Jamaludin mengatakan, perubahan teknis itu salah satunya seperti pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 351 desa yang meliputi 39 kecamatan di Kab. Tasikmalaya, dipastikan bertambah.

Jajang menambahkan awalnya jumlah TPS di Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 3.050 TPS, berdasarkan rasio data jumlah pemilih yaitu sebanyak 800 pemilih per TPS. Namun kini pasca keluarnya PKPU nomor 5, ada aturan pembatasan pemilih yakni sebanyak 500 pemilih per TPS, dengan tujuan mengurangi kontak fisik antar pemilih dan petugas serta meminimalisir kerumunan. Dengan demikian jumlah TPS dipastikan bertambah menjadi 3.740 TPS, atau bertambah sebanyak 690 TPS.

BACA JUGA:   Karya Bakti TNI-AD Ke-79, Pembersihan Sungai Citanduy di Tasikmalaya dan Ciamis

Butuh anggaran tambahan

Konsekuensi dari penambahan jumlah TPS dan petugas serta keharusan menerapkan protokol kesehatan, dikatakan Jajang dibutuhkan tambahan anggaran. Jajang merinci, penambahan anggaran diantaranya untuk honorarium petugas TPS baru sebesar 3,9 miliar dan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp 2,7 milyar, sehingga total anggaran tambahan yang dibutuhkan mencapai 6,6 milyar.

BACA JUGA:  PEMKOT TASIKMALAYA TERUS SOSIALISASI AGAR PSBB BERHASIL

“Dari kekurangan 6,6 milyar itu, kita melakukan rasionalisasi dari RAB yang awal. Kita coba pangkas kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak perlu, volumenya kita perkecil, atau bahkan beberapa program dan kegiatan kita batalkan” ujar Jajang

Jajang melanjutkan hasil daripada rasionalilasi tersebut, terakumulasi angka sekitar 4,5 milyar namun tetap masih kurang anggaran sekitar 2,1 milyar.

“Nah kekurangan 2,1 milyar itu dibicarakan dengan Pemda, namun karena dari Pemda juga tidak ada ketersedian dana sejumlah itu akhirnya dibantu oleh Pemda untuk diajukan ke pusat dan menjadi tanggungan pusat” pungkas Jajang. (AST/red: GPWK/ed: AZ)

BACA JUGA:  Meroket Kasus Demam Berdarah Di Kota Tasikmalaya, 16 Pasien Meninggal
Informasi selengkapnya bisa didengar pada program “KILAS RADIO” di radio anggota PRSSNI Jawa Barat Wilayah Priangan (Garut: Rugeri FM, Reks FM, Antares FM • Kota Tasikmalaya: Raga FM, Style Radio, eMDikei FM, Purnama FM, Martha FM, Bellasalam FM • Kab.Tasikmalaya: Sukapura FM, Buana Jaya FM, Galunggung FM • Ciamis : Actari FM, Piss FM, Pitaloka FM • Banjar: RCA FM, Gaya FM • Pangandaran: RJM FM, RCA FM). Setiap hari pukul 11:00 WIB

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/