Tasikmalaya : Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan belasan pelaku kejahatan. Dari hasil operasi kejahatan kendaraan (Jaran) selama 10 hari 17 – 26 Februari 2022,
Kapolres Tasikmalaya AKBP. Rimsyahtono menjelaskan, dari belasan pelaku ini diantaranya adalah enam orang pelaku pencurian traktor. Pelaku dalam aksinya, mengangkut traktor dengan mobil sewaan yang telah disiapkan.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini, pasalnya dari pemgakuan pelaku, telah beroprasi di 29 tempat,” ucap Kapolres, saat prea rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (2/3/2022).
Sementara, Sejumlah barang bukti diamankan polisi, dari pelaku pencurian traktor, Polisi juga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 10 sepeda motor dan satu unit mobil. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka ini diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara(ast).