Jakarta, KRP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta berbagai asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) guna memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui implementasi ICoFR.
ICoFR sendiri merupakan proses yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko dalam proses bisnis transaksi suatu entitas.
Sophia juga menekankan bahwa OJK akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta asosiasi profesi di bidang GRC guna memastikan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik.
Dalam diskusi panel, hadir sejumlah pembicara utama, termasuk Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas Hidayat Prabowo, praktisi ICoFR Nawal Nely, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Agus Sudiarto, serta VP Budgeting Planning & Control PT Pertamina (Persero) Palti Ferdrico T.H. Siahaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dapat semakin diperkuat guna meningkatkan governansi serta menegakkan integritas di sektor jasa keuangan Indonesia.