Pada rapat paripurna di kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat bersama DPRD telah menyepakati bersama tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) Jawa Barat. Ketiga ranperda tersebut adalah Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, serta Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas
Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan wujud tanggung jawab dan keberpihakan pemerintah untuk melindungi sekaligus menyejahterakan masyarakat. Perda ini akan mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen serta upaya perlindungan konsumen, serta penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah diharapkan dapat menjadi pengungkit tata kelola pemerintahan yang baik. Perumusan kebijakan daerah, termasuk perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan, harus didorong berlandaskan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apresiasi untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD
Gubernur Jawa Barat mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang telah menuntaskan ketiga ranperda tersebut dari mulai naskah akademik, pembahasan hingga persetujuan bersama. Setelah persetujuan bersama, tiga ranperda tersebut akan ditetapkan dan disahkan menjadi perda definitif yang mengikat.
Dengan disetujuinya tiga ranperda ini menjadi perda, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya konsumen dan penyandang disabilitas. Selain itu, penyelenggaraan riset dan inovasi daerah juga akan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pengambilan keputusan yang berbasis bukti.