Mensos: BST Bersifat Tambahan, Harus Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

Ali Zainal

GARUT. Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari Peter Batubara menegaskan, segala bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota kepada masyarakat, utamanya yang terdampak pandemik Covid 19 bersifat tambahan. Juliari saat serahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Kecamatan Bayongbong Garut akhir pekan lalu (19/06) mengatakan, bansos yang memang bersifat tambahan itu diharapkan ringankan beban masyarakat sehingga harus dimanfaatkan dengan baik untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup, pada masa pandemik saat ini.

BACA JUGA:  Syakur-Putri Unggul Hasil Real Count Pilkada Garut 2024, Ketum PSM: Bawa Garut Hebat

“Bantuan Sosial Tunai atau seperti BLT dari dari Dana Desa itu hanya untuk tambahan. Oleh karena itu kita harapkan dengan masuk pasca new normal ini, sudah bisa mencari pekerjaan, mencari uang. Dan bantuan tunai periode Juni hingga Desember, walaupun nilainya dikurangi, ini menjadi tambahan,” kata Juliari saat seremoni acara.

Pada bagian lain sambutannya, Mensos juga ajak masyarakat berdoa dan optimis agar covid 19 segera berakhir, sehingga bisa kembali jalani kehidupan secara normal pada masa Kenormalan Baru.

BACA JUGA:  Wabup Yana D Putra, IMM Membentuk Akademisi Islam Berakhlak Mulia

Sebagaimana catatan Slamet Timur Kilas Radio sebelumnya, sebanyak 60 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat KPM di Kabupaten Garut menerima Bantuan Sosial Tunai BST dari Kementerian Sosial RI. Total nilai bantuan untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Garut kali ini mencapai sebesar 107 milyar lebih.

BST yang akan disalurkan hingga bulan Desember itu nilainya berkurang dari Rp. 600 ribu menjadi Rp. 300 Ribu per-KPM. Namun secara nasional total nilai anggaran bantuan sosial untuk warga terdampak corona justru meningkat dari Rp. 405 triliun, menjadi Rp 677 triliun

BACA JUGA:  Festival Ramadan Bintang Cendekia Menghadirkan Semangat Wirausaha dan Pendidikan

Hal itu kata Mensos anggaran diberikan dalam beberapa program, seperti pemuliham ekomomi, UMKM, insentif pajak dan sebagainya untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pasca pandemi covid 19. [stm-kr/gpwk]

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/