Pengemudi Keliru Pakai Kartu E-Toll Orang Lain, Bisa Ditilang Sampai Rp 800 Ribu! Ini Penjelasannya dari Jasamarga

staff kilas

KRP – Seorang pengemudi mengeluh karena terpaksa membayar denda sebesar Rp 800.000 akibat menggunakan kartu e-toll yang dipinjam dari sopir mobil lain. Keluhan tersebut menjadi viral di media sosial setelah diposting oleh akun TikTok @majel* pada hari Senin, (10/03/2025).

Dalam video yang beredar luas tersebut, sang pengemudi mengaku dikenakan denda setelah melewati pintu keluar Tol Madiun. Awalnya, dia kehabisan saldo pada kartu e-toll saat sedang dalam perjalanan di jalan tol Mojokerto-Madiun. Untuk mengatasi masalah tersebut, sopir meminjam kartu e-toll milik temannya yang sebelumnya digunakan untuk membayar jalan tol pada mobil orang lain, sehingga satu kartu e-toll digunakan untuk dua kendaraan yang berbeda.

Namun, setelah meninggalkan gerbang tol Madiun, sopir tersebut malah mendapat tilang dengan denda sebesar Rp 800.000, meskipun tarif tol yang seharusnya dibayar hanya sekitar Rp 130.000. Pertanyaannya pun muncul: apakah memang satu kartu e-toll dilarang digunakan untuk dua mobil yang berbeda?

BACA JUGA:  Sri Mulyani: Utang Indonesia Tetap Jadi Favorit Investor Asing

Penjelasan Jasamarga

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Irianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada Sabtu, 8 Desember 2025, sekitar pukul 00:55 WIB. Pada waktu tersebut, sebuah truk pikap yang berasal dari Gerbang Tol Penompo di jalan tol Surabaya-Mojokerto sedang melakukan pembayaran di Gardu 4 Gerbang Tol Madiun, yang menuju arah Madiun.

Transaksi pembayaran menggunakan kartu e-toll itu berjalan lancar. Setelah itu, kendaraan tersebut berhenti di tepi jalan GT Madiun untuk menunggu pemilik mobil Toyota Innova yang melintas di jalur yang sama. Ketika sopir Toyota Innova tiba, sopir truk pikap membantu menyelesaikan pembayaran dengan kartu e-toll yang sama. Namun, pada kesempatan ini, transaksi gagal dilakukan.

Kepala Departemen Teknik dan Operasi PT Jasamarga, Lesan Dianasari, menjelaskan bahwa sistem transaksi di gerbang tol didesain untuk memproses satu pembayaran kartu untuk satu kendaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan transaksi, karena besaran biaya tol bergantung pada jarak yang ditempuh. Jika satu kartu digunakan untuk dua transaksi di dua kendaraan berbeda, sistem akan memberikan pemberitahuan melalui Customer Display Panel (CDP) bahwa kartu tidak memiliki data yang valid untuk transaksi kedua. Akibatnya, gerbang tol tidak akan terbuka, dan sopir kendaraan kedua bisa dikenakan sanksi berupa biaya maksimum sesuai jarak yang ditentukan.

BACA JUGA:  Beberapa Jam Saja: Diskon Pajak Kendaraan hingga Rp 10 Juta di Samsat Jabar

Setelah penyelidikan dilakukan, ternyata pengendara Toyota Innova yang bersangkutan juga berasal dari GT Penompo, dan transaksi yang terjadi memang tidak sesuai dengan prosedur. Dua kendaraan yang mencoba melewati gerbang menggunakan satu kartu yang sama menyebabkan ketidaksesuaian. Sebagai akibatnya, sopir truk pikap dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif tol untuk jarak terpanjang yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Putin Ucapkan Duka Cita atas Serangan ke Rel Kereta Api di Pakistan

Denda Penggunaan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil

Meskipun peraturan ini mungkin kurang dikenal oleh sebagian pengemudi, penting untuk memahami bahwa dalam sistem tol tertutup, satu kartu e-toll tidak dapat digunakan untuk dua kendaraan berbeda. Dalam sistem ini, pengendara harus mengetuk kartu e-toll dua kaliโ€”pertama saat masuk dan kedua saat keluar tol. Jika kartu yang sama digunakan untuk dua kendaraan, gerbang tol tidak akan terbuka, dan pengemudi bisa dikenakan denda.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan denda yang sesuai dengan tarif maksimum untuk jarak tempuh yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan dan kelancaran sistem pembayaran tol, terutama dalam sistem jalan tol berbayar tertutup yang mengandalkan transaksi tanpa kontak fisik.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/