Tak Perlu Izin Lagi, Ariel Noah, Lewat LMK lebih Mudah dan Tertata

staff kilas

KRP – Ariel dari grup band NOAH menyampaikan pendapatnya tentang proses perijinan lagu yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yaitu direct licensing.

Sebagai contoh, direct licensing merupakan suatu sistem manajemen hak cipta dimana sang pencipta ataupun pemilik hak cipta secara langsung mengeluarkan persetujuan kepada individu atau kelompok yang berkeinginan untuk memanfaatkan hasil karya mereka, terlepas dari lembaga pengelola kolektif semacam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ariel dari grup musik NOAH mengatakan bahwa dia tidak keberatan apabila lagu-lagunya dinyanyikan tanpa memberi persetujuan langsung padanya selama prosesnya masih melewati Badan Pengelola Dana Hak Cipta (BPDHC) atau lembaga sejenis lainnya.

BACA JUGA:  5 Fakta Mengagumkan Malea Emma: Bintang Indonesia yang Berkilau di Pertunjukan NBA

“Secara pribadi, menurutku tidak menjadi masalah. Hanya saja, hal yang penting adalah soal lisensi langsung; jadi jika ingin membawa lagu-lagu tersebut, apakah perlu minta persetujuan secara langsung kepada sang pengarang atau sebaliknya mengikutkan prosedur seperti biasa lewat LMK,” ungkap Ariel dalam kutipan video dari saluran YouTube StarPro pada hari Rabu (19/3/2025).

Ariel dari NOAH menyatakan bahwa terdapat proposal baru tentang sistem persetujuan ini, di mana para penyanyi harus memberikan persetujuan secara langsung kepada orang-orang yang berkeinginan untuk memainkan lagu-lagu milik mereka.

Ariel menganggap bahwa sistem ini kurang efisien bila dibandingkan dengan proses yang sudah ada di LMK.

BACA JUGA:  Enzy Storia Resmi Jadi Duta Merek Skechers Indonesia: Cek Tampilan Gaya Keren-Nya Di Sini!

“Rekomendasi terbarunya adalah dengan langsung menghubungi pembuatnya (direct licensing). Namun menurut pendapat saya sendiri lebih baik melalui LMK,” tambahnya.

Ariel menyebut bahwa masalah utama saat ini adalah adanya kelompok tertentu yang mendukung dan menuntut implementasi sistem direct licensing terkait royalti serta prosedur perizinan.

Ariel menyimpulkan bahwa sistem terbaru tersebut harus didistribusikan dengan lebih banyak informasi sebelum diluncurkan secara masif.

Sebab itu, prosedur izin yang saat ini masih digunakan sudah beroperasi dengan cukup lancar dan memberikan manfaat lebih kepada para musisi dalam hal efisiensi.

“Jadi masih ada beberapa konsep yang belum disetujui begitu saja, meskipun telah ada konsep yang berlaku selama bertahun-tahun. Namun, terdapat juga proposal baru, dan tampaknya proposal tersebut perlu didahului dengan proses sosialiasi serta diskusi,” demikian penuturan Ariel.

BACA JUGA:  Saksikan Serunya Pembacaaan Naskah oleh Lee Jun Young dan Jeong Eun Ji dalam Drama Romantis Sehat, "Pump Up the Love"!

Melalui pernyataan tersebut, Ariel menggarisbawahi bahwa sistem izin melalui LMK tetap menjadi opsi yang lebih mudah untuk para musisi daripada menggunakan sistem lisensi langsung yang diajukan.

Komentar Ariel ini adalah respon terhadap perdebatan tentang royalti yang sedang menjadi fokus dalam dunia musik Indonesia.

Beberapa masalah, termasuk royalti performing rights, direct licensing, dan mekanisme pengumpulan royalti beserta pendistribusiannya, masih perlu diselesaikan.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/