Jakarta, KRP – Kopi dan teh adalah minuman yang sangat populer dan disukai di seluruh dunia. Bagi banyak orang, meminum keduanya telah menjadi rutinitas harian, bahkan sering dilakukan saat berbuka puasa.
Meskipun minum kopi dan teh saat berbuka puasa diperbolehkan, hal ini perlu dilakukan dengan bijaksana untuk mencegah masalah kesehatan atau gangguan terhadap ibadah puasa.
Ahli nutrisi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kencana Fitri Hudayani, menyatakan bahwa minum teh atau kopi saat berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan, tetapi ada batasan dalam frekuensinya agar tidak mengurangi nilai ibadah puasa.
“Minum teh dan kopi sebaiknya dibatasi, misalnya hanya satu gelas teh dan satu cangkir kopi per hari. Jika lebih, disarankan untuk memilih air putih,” ujar Fitri, seperti dilansir oleh Antara, Jumat, 15 Maret 2024.
Fitri juga menjelaskan bahwa teh dan kopi sudah menjadi bagian dari rutinitas banyak orang di Indonesia, dengan teh sering menjadi pilihan untuk berbuka puasa.
Dalam hal ini, Fitri menyarankan teh lebih aman digunakan sebagai pembatal puasa bagi penderita asam lambung, dibandingkan kopi yang memiliki tingkat keasaman yang bisa mengganggu lambung sensitif. Oleh karena itu, disarankan untuk mengonsumsi kopi setelah perut terisi.
“Teh lebih aman bagi penderita penyakit lambung, sementara kopi dengan tingkat keasamannya bisa mengganggu orang dengan lambung sensitif,” jelasnya.
Meskipun teh dan kopi memiliki sifat diuretik yang dapat meningkatkan pengeluaran urin, kedua minuman ini tidak menyebabkan rasa haus yang berlebihan.
Selain itu, pembatasan konsumsi teh dan kopi ini juga bertujuan untuk mengurangi asupan gula berlebih, mengingat minuman berkafein sering kali ditambah dengan gula atau susu full cream maupun susu rendah lemak.