KRP – Seorang pengemudi mengeluh karena terpaksa membayar denda sebesar Rp 800.000 akibat menggunakan kartu e-toll yang dipinjam dari sopir mobil lain. Keluhan tersebut menjadi
KRP – Gojek dan Grab telah menjalin kesepakatan untuk memberikan bonus Hari Raya berupa tunjangan yang sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra
KRP – Grab Indonesia telah merilis syarat-syarat untuk mitra penyuplai layanan ojek daring (oda) yang memenuhi hak atas bonus hari raya (BHR). Menurut Tirsa Munusamy,