JAKARTA, KRP – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan pandangannya tentang posisi Seskab yang ditempati oleh Letkol Teddy Indra Wijaya. Menurut Agus, posisi ini terletak di bawah Setmilpres atau Sekretariat Militer Presiden. Menariknya, posisi ini tidak mengharuskan Teddy meninggalkan dinas militer aktifnya di TNI.
Dikutip dari Republika.co.id Hal ini disampaikan Agus setelah menghadiri diskusi tentang revisi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Komisi I DPR RI, Kamis (13/3/2025). Dalam diskusi tersebut, disebut pula bahwa posisi Seskab berada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
“Betul, di Setmil (Sekretariat Militer), jabotannya dipegang oleh militer yang masih bertugas,” ujar Agus, mempertegas bahwa TNI tetap dapat menjalankan tugas aktif di posisi-posisi tertentu di institusi negara.
Setiap departemen, tambahnya, memiliki peraturan yang menetapkan bahwa posisi tertentu dapat diemban oleh anggota militer aktif. Agus memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa posisi dari Sekretaris Kabinet setara dengan tingkat eselon II, yang di dalamnya tidak diperlukan pengunduran diri dari dinas aktif.
“Jadi, posisi Sekretaris Kabinet adalah tingkat eselon II dan tingkat ini dapat diemban oleh seseorang dengan pangkat paling tinggi berupa bintang satu,” ungkap Agus.
Pernyataan Agus ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli menjelaskan bahwa Teddy yang menjabat sebagai Seskab tak perlu melepaskan statusnya sebagai anggota militer aktif.
“Menurut posisi tersebut (Seskab dalam struktur Setmilpres), seharusnya dia tidak perlu mengundurkan diri,” katanya. Ia merujuk pada kebijakan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa posisi Seskab berada di bawah Setmilpres.
Maruli juga memberikan penjelasan menarik mengenai struktur Setmilpres. Dalam hierarki ini, posisi Sekretaris Kabinet memang jelas di bawah kendali Setmilpres dan hingga kini, aturan tersebut belum mengalami revisi.
Menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 47 ayat (2), terdapat batasan atas posisi yang dapat diemban oleh prajurit TNI aktif. Di seluruh jajaran sipil, hanya 10 posisi tertentu yang boleh ditempati. Posisi-posisi tersebut meliputi:
- Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keselamatan Negeri
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Nasional
- Sandi Negara
- Dewan Pertahanan
- SAR (Search and Rescue) Nasional
- Penegakan Hukum Anti-Narkoba
- Dewan Perlindungan Tanah Air
- Dan beberapa posisi relevan lainnya dalam institusi sipil.
Pemaparan aturan dan konteks ini mencerminkan bagaimana keberadaan TNI dalam posisi-posisi strategis sipil diatur dengan baik melalui regulasi. Hal ini memastikan bahwa peran TNI di institusi negara tetap relevan tanpa melupakan esensi tugas aktif mereka sebagai prajurit profesional.