PANGANDARAN, KRP – Keresahan masyarakat Pangandaran semakin meningkat seiring dengan isu mengenai minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang diduga tidak memenuhi takaran yang seharusnya. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius, terutama bagi mereka yang telah membeli dan menggunakan produk tersebut.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran menyatakan bahwa minyak goreng jenis ini, khususnya yang beredar di wilayah Pangandaran, masih dianggap dalam batas wajar. Namun, pernyataan tersebut tidak cukup untuk menenangkan hati masyarakat setempat.
Ari Ridwan Mas, Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM, menjelaskan bahwa merek Minyakita diproduksi oleh beberapa produsen, termasuk yang beroperasi di Kabupaten Pangandaran. “Kita sudah melakukan pengecekan ke lapangan, terutama ke pasar tradisional,” ungkap Ari baru-baru ini.
Ari menambahkan bahwa pada hari pertama pengecekan, tidak ditemukan kemasan Minyakita yang kurang dari takaran. Batas toleransi yang ditetapkan adalah 15 mililiter untuk setiap kemasan ukuran 1 liter. “Tadi di lapangan saya hanya menemukan kekurangan 8-10 mililiter dari kemasan isi 1 liter, artinya masih di bawah toleransi,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Minyakita yang diperiksa merupakan produksi dari Wilmar, dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan terhadap produk yang diproduksi oleh salah satu CV di Jawa Tengah.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Ijay mengungkapkan bahwa ia sering membeli minyak goreng merek tersebut, namun tidak mengetahui isu yang sedang hangat dibicarakan. “Kurang tahu, tapi setiap masak, saya sekarang pakai minyak goreng tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat Pangandaran masih menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai isu minyak goreng kemasan Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran. Diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat kembali merasa tenang. *(pnd)