JAKARTA, KRP – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa pemerintah menyarankan agar umur pensiun untuk perwira berbintang empat dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia diberikan kewenangan kepada presiden.
Melalui proposal tersebut, Presiden Republik Indonesia diizinkan memberikan kebijakan khusus agar dapat memperpanjang masa kerja bagi perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang akan mencapai batas pensiun selama menempati posisi tertentu.
“Diskresi presiden lah, jadi keputusannya ada di tangan presiden. Jika presiden ingin memperpanjang, silakan saja. Tapi kalau tidak, maka tak perlu,” ungkap Dave ketika ditemui di gedung DPR RI pada hari Rabu, 12 Maret 2025.
Anggota Partai Golkar tersebut menganggap bahwa saran yang diajukan pemerintah adalah hasil dari pertimbangan kesesuaian atau sesuai dengan hal lainnya.
chemistry di antara seorang presiden dan seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif dengan pangkat bintang empat serta tengah menjabat dalam posisi tertentu.
Sebaliknya, menurut Dave, presiden dapat mengakhiri masa tugas dan posisi seorang perwira berketinggian empat bintang setelah periode kekuasaannya usai.
“Ada kalanya terjadi, seperti adanya keserasian kimia diantara Presiden dan Panglima, namun hal tersebut tak dapat diteruskan akibat perbedaan umur,” jelas Dave.
“Nah, namun saat ini setelah adanya perubahan ini, presiden dapat mengambil keputusan hingga presiden merasa telah tiba waktunya untuk pergantian, atau sesuai dengan berakhirnya masa jabatannya pemerintahan,” jelasnya.
Perlu diinformasikan bahwa Komisi I DPR bersama dengan pemerintah sedang mendiskusikan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebelumnya, Dave mengatakan bahwa revisi UU TNI akan meliputi penguatan batasan usia untuk tetap bertugas serta penempatan personel aktif di kementerian atau lembaga lain.
“Perubahan Undang-Undang Tentang TNI ini bakal mencakup perombakan umur maksimal untuk bertugas sebagai prajurit serta aturan tentang penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga,” jelas Dave.
Secara khusus, pembaruan aturan tersebut akan mengatur bahwa batasan usia untuk pelayanan prajurit berpangkat bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 58 tahun, sedangkan lama layanan perwira bisa sampai dengan umur 60 tahun.
Di samping itu, terdapat peluang untuk memperpanjang masa kerja hingga usia 65 tahun bagi para prajurit yang menjabat dalam posisi fungsional.
“Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan bakat personel TNI yang telah memiliki kemampuan spesifik serta pengalaman yang sesuai dengan tugas fungsi tertentu,” jelasnya.
Dave menambahkan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga bakal merombak ketentuan tentang penempatan personel aktif di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Hal ini disesuaikan dengan permintaan yang terus bertambah untuk menugaskan anggota TNI kepada kementerian dan lembaga tertentu.
“Tenaga kerja TNI sangat banyak, sedangkan departemen atau instansi lainnya kadang-kadang kekurangan personil. Situasi tersebut menuntut adanya penyelesaian agar pelaksanaan pemerintahan tetap efisien,” ungkap Dave.