JAKARTA
,
KOMPAS
TV
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, memberikan tanggapan mengenai masih tidak adanya pengunduran diri Teddy Indra Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), meskipun dia masih berstatus sebagai perwira angkatan darat.
Dia menyatakan tidak tahu alasannya Teddy belum keluar dari anggota TNI.
“Belum mundur? Tanya sama dia (Teddy) dong,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Berdasarkan peraturan itu, prajurit TNI yang masih aktif hanya diizinkan menempati sebelas posisi sipil khusus.
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
“Saya kan hanya menjelaskan aturannya,” kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan tegas bahwa setiap anggota yang mengemban posisi sipil wajib mentaat pada peraturan hukum yang sedang berlaku.
Misalnya, tiap Prajurit TNI yang bertugas di kementerian/lembaga lain selain yang ditentukan dalam pasal 47 ayat 2 dari Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI harus memasuki masa pensiun lebih awal atau mundur sendiri.
Agus menyatakan hal tersebut guna memberi penjelasan kepada masyarakat tentang cara perpindahan para prajurit TNI dari posisi militer ke pekerjaan sipil yang berada di luar jajaran TNI.
“Personel TNI yang bertugas di kementerian/lembaga lain wajib mengundurkan diri atau meminta pengunduran diri lebih awal,” tegasnya saat berkunjung ke STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/3/2025).