Gotong Royong Musim Hukuman: Pemotor Terjebak Denda

staff kilas

KRP – Beredar luas sebuah rekaman yang menunjukkan sekelompok pengendara motor sedang bersama-sama meruntuhkan pembatas jalan Busway di Jakarta Utara pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.

Para pengendara dengan sengaja melakukannya untuk mengelak dari operasi penyergapan kepolisian di rute tersebut.

Sebagai akibat dari tindakan tersebut, Transjakarta pun terpaksa mengharapkan agar para pemotor yang nekat membongkar pembatasannya sendiri.

Video tersebut menjadi viral sesaat setelah diposting oleh akun Instagram @jakut.info.

Merespon peristiwa tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan keterangan.

BACA JUGA:  Gaji Tinggi Ifan Seventeen Jadi Direktur Utama BUMN PT PFN

“Pengemudi-pengemudi tersebut secara tidak sengaja mengkomit dua pelanggaran, yakni pertama memasuki jalur yang salah dan kedua melepas pembatas busway atau dengan kata lain merusak infrastruktur publik,” jelas Ojo ketika dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut.

Dia menyebutkan bahwa masalah tersebut bukan sesuatu yang baru di Jakarta, kota yang telah dikenal karena kemacetannya yang parah.

Dia menambahkan bahwa memasuki jalur Transjakarta adalah pelanggaran terhadap tanda-tanda yang telah ditetapkan dan bisa dihukum sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hukumannya berupa penjara selama maksimal dua bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 500.000.

BACA JUGA:  Polemik PPPK & CPNS 2024 Teratasi! Wapres Ungkap Solusi, Tinggal Tunggu saja

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Transportasi, Budiyanto.

Untuk para pemakai jalan yang berani merusak pagar pembatas jalanan atau barrier, perlu ditegaskan bahwa mereka akan dihukum sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

BACA JUGA:  Enzy Storia Resmi Jadi Duta Merek Skechers Indonesia: Cek Tampilan Gaya Keren-Nya Di Sini!

Dia menyebutkan juga bahwa para stakeholder yang berkaitan dengan urusan lalu lintas dan transportasi jalan raya harus memiliki program atau tindakan berupa pendidikan, pencegahan, serta pelaksanaan hukuman sebagai bagian dari upayanya.

โ€œLangkah ini harus secara rutin dilaksanakan secara terus-menerus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan,โ€ ucap Budiyanto.

โ€œFoto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan,โ€ ujar dia.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/