JAKARTA,
Dosen-dosen ASN yang berada di bawah Kemdiktisaintek mengalami kekhawatiran karena tukin dan THR Idul Fitri belum juga dicairkan.
Sebenarnya, Presiden Prabowo berkomitmen untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tentar Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian, hakim, serta pensiunan sebelum dua minggu menuju Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada hari Senin (17/3/2025).
“Beginilah keraguan kami. Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja terbaru belum ditanda-tangani oleh Presiden meskipun telah disetujui Menteri Keuangan dan sekarang ada di meja presiden. Harapan kami adalah dosen PNS pun bisa menerima tunjangan kinerja untuk lebaran kali ini,” ungkap Ketua Aliansi Dosen PNS Kemdikti Saintek (Adaksi), Fatimah ketika dimintai konfirmasinya.
, Rabu (12/3/2025) siang.
Fatimah menyebutkan bahwa dosen-dosen PNS dari Kemdikti Saintek belum memiliki kejelasan tentang kapan tunjangan kerja mereka akan dicairkan bersamaan dengan Tunjungan Hari Raya (THR). Dia menambahkan, dosen-dosen tersebut sangat berharap agar hak mereka untuk mendapatkan tunjangan kerja dapat segera diwujudkan.
“Bila pekerja telah memperoleh tunjangan untuk kinerja, maka upah lembur hari raya (THR) mereka pun layak mendapatkannya. Kita menantikan konfirmasi dengan penuh harapan agar presiden segera menyampaikan keputusan mengenai THR dan tunjangan untuk kinerja,” ungkap Fatimah.
Fatimah menyebutkan bahwa dosen ASN di Kemdiktisaintek amat memerlukanTHR yang telah dikombinasikan dengan tunjangan tugas tetap (tukin). Dia melanjutkan, mayoritas dosen ASN dari Kemdiktisaintek telah memiliki keluarga dan karenanya mereka butuh THR beserta tukin guna mencukupi keperluan sehari-hari serta menjelang peringatan hari raya Idul Fitri.
Banyak dosen yang berasal dari berbagai wilayah, seperti contohnya ada yang pindah dari Aceh ke Kalimantan Selatan atau dari Jawa Tengah menuju Papua. Meskipun harus meninggalkan anak-anak mereka di rumah demi menerima posisi sebagai dosen, gaji mereka tetaplah cukup minim. Dana THR menjadi hal penting bagi mereka guna dapat mengunjungi tempat asal mereka, memenuhi kebutuhan keluarga, serta hal-hal lainnya,โ ungkap Fatimah.
Saat itu, Menristekdikti, Brian Yuliarto mengonfirmasi bahwa tunjangan pengabdian dosen PNS Kemenristekdikti akan dicairkan di bulan Juli atau Agustus. Waktu perkiraan ini jelas tidak cocok dengan komitmen Prabowo untuk membayarkan THR dan juga tunjangan ASN lainnya paling telat sebelum hari raya Idul Fitri.
“Tunjangan bagi mereka yang pada tahun 2025 ini telah kami tangani. Kami menargetkan pencairan tunjangan tersebut dari bulan Juli hingga Agustus,” jelas Brian, saat itu di hari Selasa sore.
Brian menyebutkan bahwa proses pencairan diperkirakan dapat segera dimulai usai Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dibuka. Menurutnya, Kemdiktisaintek harus menyesuaikan diri dengan berbagai kementerian lain yang berkaitan guna memuluskan jalannya administrasi.
“Tapi tentu saja, pencairan untuk tahun 2025 telah diatur,” demikian kata Brian.
Pencarian dana tunjangan tetap ditunda sampai ada peraturan presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk implementasinya. Prosedur tersebut memerlukan waktu lama karena harus melewati beberapa langkah administratif di Sekretariat Negara sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Sektor sebelumnya, otoritas mengonfirmasi bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), dijadwalkan mulai tanggal 17 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan tersebut sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bakal diserahkan ke kira-kira 9,4 juta orang yang berhak menerimanya. Orang-orang tersebut meliputi pegawai negeri sipil di tingkat nasional dan lokal, anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), hakim, termasuk juga mereka yang sudah memperoleh pensiun.
Besarannya untuk Tunjuan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 mencakup berbagai elemen seperti gaji dasar, tunjangan tambahan yang menyertai (seperti tunjangan keluarga atau posisi), serta bonus prestasi kerja (tukin) senilai 100% untuk para ASN di tingkat nasional, anggota militer dan kepolisian, termasuk juga hakim.
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, jumlah tunjangan kerja disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap pemerintahan lokal. Sedangkan untuk para pensiunan, THR diberikan dalam bentuk senilai gaji pensiun mereka yang biasa didapatkan tiap bulan.
“Harapannya adalah dengan implementasi dari aturan baru ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat balik kampung dan lebih-lebih lagi untuk masa cuti Idul Fitri,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.