Daftar 15 Instansi Pemerintah: Peluang Prajurit Aktif TNI Berkontribusi

staff kilas





,


Jakarta


– Menteri Pertahanan (
Menhan
Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa ada sebanyak 15 Menteri atau Lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif.
TNI
Hal tersebut dijabarkan dalam perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

“Maka terdapat sebanyak 15 posisi lagi untuk beberapa peran spesifik tersebut. Jika ingin menempatkannya, mereka harus pensiun dahulu,” jelas Sjafrie usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.

Menurut Sjafrie, personel TNI memiliki pilihan antara terus melayani di korps militernya atau berpindah ke profesi sipil. Apabila mereka menempati posisi di salah satu dari 15 departemen/instansi yang sudah ditentukan, mereka tak perlu mengundurkan diri dari pangkalan tentara.

BACA JUGA:  Figur Jenderal Kandidat Kuat KSAL Menggantikan Laksamana TNI Muhammad Ali, Angkatan 89 Memimpin

“Selain dari 15 tahun, ia harus pensiun, sementara mereka yang mencapai 15 tahun tersebut tak perlu (pensiun),” katanya.

Menurut Pasal 47 Undang-Undang Tentang TNI versi sekarang, hanya disebutkan 10 departemen atau lembaga tempat prajurit aktif dapat ditugaskan. Namun, dalam Rancangan Undang-Undang TNI yang tengah dipertimbangkan, ada penambahan lima entitas lainnya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, dalam penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kali ini, pihak pemerintah menyarankan beberapa perubahan signifikan yang meliputi tiga aspek pokok yaitu posisi TNI di ranah hukum acuan negara, pertambahan masa bakti layanan militer, dan aturan tentang penugasan personel sebagai pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:  Pertamina Bersaing untuk Mengelola Kilang Minyak Berkapasitas 1 Juta Barel

Terkait dengan peran Letkol Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie enggan berkomentar langsung. Akan tetapi, dia menggariskan bahwa anggota tentara yang berada dalam posisi di luar 15 kategori tertentu wajib untuk pensiun sebelumnya.

“Apakah masuk ke dalam kategori tersebut? Jika tidak termasuk di antara 15 kategori yang disebutkan maka akan terpengaruh. Harus pensiun dahulu, kemudian dapat meneruskan pekerjanya,” jelas Sjafrie.

BACA JUGA:  Ahli Cermati Revisi UU TNI tentang Prajurit Aktif Menjabat di Sektor Sipil: Tetap Rasional?

Daftar Menteri atau Lembaga yang Dapat Diisi oleh Anggota TNI Yang Sedang Bertugas

Berikut adalah daftar penuh 15 Departemen/Instansi yang dapat dipimpin oleh perwira aktif Tentara Nasional Indonesia tanpa perlu menyodorkan pengunduran diri atau meninggalkan pangkat aktif militer:

1. Kepala Departemen Urusan Politik dan Keselamatan Nasional

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan


Tambahan:

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung



M. Raihan Muzzaki

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/