Ariel NOAH dan Gugatan UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

staff kilas

Foto: kompas.com

KRP – Perjuangan musisi dalam melindungi hak cipta mereka kembali menjadi sorotan. Terbaru, Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan sekadar isu hukum semata, melainkan juga refleksi dari dinamika industri musik di Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang gugatan ini, isi petitumnya, dan mengapa hal ini berdampak besar bagi musisi dan pelaku seni di tanah air.

Latar Belakang Gugatan

Musisi sering kali menghadapi kompleksitas dalam membawakan lagu milik pencipta lain di berbagai acara publik. Kesulitan tersebut menjadi alasan Ariel NOAH dan kawan-kawan mempermasalahkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Inti dari gugatan tersebut adalah permintaan agar para musisi bisa membawakan lagu tanpa perlu izin langsung dari pencipta selama mereka tetap membayar royalti.

BACA JUGA:  Perayaan Spesial: Marcella Zalianty Sambut Ulang Tahun ke-45 dengan Memberikan Kebahagiaan pada Anak Yatim dan Janda Lansia

Seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, gugatan ini diajukan sejak 7 Maret 2025 dan mengandung beberapa petitum yang menarik untuk diulas.

Isi Petitum Gugatan

Berikut adalah poin-poin penting dari gugatan yang diajukan oleh para musisi tersebut:

  1. Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta diminta dinyatakan konstitusional apabila penggunaan lagu secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.
  2. Pasal 23 Ayat 5, di mana frasa โ€œsetiap orangโ€ diminta dimaknai sebagai orang atau badan hukum penyelenggara acara, kecuali ada perjanjian lain terkait pembayaran royalti.
  3. Mekanisme pembayaran royalti di Pasal 81 diusulkan agar tidak memerlukan lisensi langsung dari pencipta, asal dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  4. Pasal 87 Ayat 1 diminta agar tidak berlaku inkonstitusional, sehingga pencipta mempunyai alternatif pemungutan royalti yang lebih fleksibel.
BACA JUGA:  Gal Gadot Bereaksi Terhadap Komentar Kontroversial Tentang Israel

Pada intinya, gugatan ini ingin memberikan kemudahan bagi para musisi dalam melaksanakan pertunjukan tanpa menggugurkan hak ekonomis pencipta lagu.

Mengapa Gugatan Ini Penting?

Hak dan Kewajiban yang Berimbang

Royalti merupakan bagian penting dari penghasilan pencipta lagu. Namun, dalam prakteknya, proses perizinan sering menjadi hambatan logistik bagi musisi yang ingin membawakan lagu tersebut. Dengan memberikan alternatif mekanisme pembayaran royalti tanpa izin terpisah, diharapkan hal ini dapat menciptakan keseimbangan antara hak pencipta dan kemudahan bagi musisi.

Meminimalisasi Sengketa

Banyak kasus legal di industri musik yang bermula dari penggunaan lagu tanpa izin. Gugatan ini, jika berhasil, dapat memberikan kejelasan hukum mengenai prosedur pembayaran royalti sehingga sengketa di masa depan bisa diminimalisasi.

Mendorong Aksesibilitas Musik

Musik adalah medium komunikasi universal. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, harapannya musik dapat terus dinikmati tanpa mengurangi peranan pencipta lagu sebagai pihak yang berhak mendapatkan kompensasi.

BACA JUGA:  Reaksi Tiara Andini saat Alshad Ahmad Disebut Playboy oleh Raffi Ahmad

Reaksi Publik

Seperti yang diberitakan Kompas.com, langkah hukum ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa mendukung karena melihat ini sebagai upaya memperbaiki ekosistem musik, sementara lainnya merasa ini membuat posisi pencipta lagu menjadi rentan.

Komentar publik, seperti “enak banget maunya penyanyi, tidak menghargai pencipta lagu”, menggarisbawahi kekhawatiran sejumlah pihak. Di sisi lain, beberapa musisi menyatakan bahwa ini adalah langkah progresif untuk menciptakan transparansi dan efisiensi dalam tata kelola hak cipta.

Langkah Selanjutnya

Hingga saat ini, gugatan tersebut masih dalam tahap pengajuan awal dan belum mendapatkan nomor perkara resmi. Proses selanjutnya akan menentukan apakah Mahkamah Konstitusi menyetujui petitum ini atau tidak.

Bagi industri musik Indonesia, gugatan ini adalah momen penting yang dapat menentukan bagaimana regulasi hak cipta dikembangkan ke depannya. Terlepas dari hasil akhirnya, diskusi mengenai hak cipta akan terus berdampak luas bagi para pelaku musik tanah air.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

/