Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemberantasan Miras di Tasikmalaya

staff kilas

KRP – Berdasarkan hasil press release akhir tahun 2024, Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang masih menjadi yang paling menonjol di wilayah hukum mereka. Kapolres Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono menyebut, sepanjang 2024, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 85 kasus terkait narkotika.

BACA JUGA:  Dua Badut Karater Polisi dan Zebra Hibur Pemudik Balik di Tasikmalya

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 105 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, pil benzodiazepham, dan obat keras tertentu. Total barang bukti yang disita antara lain 965,48 gram sabu, 1.257,41 gram ganja, 100,14 gram sinte, 586 butir psi, dan 28.554 butir okt.

BACA JUGA:  Ratusan Pelanggar Yustisi Ditilang Sicaplang

Operasi Pekat Berhasil Amankan Ribuan Miras

Selain kasus narkoba, Polres Tasikmalaya Kota juga gencar melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, Satuan Sabhara berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol anggur gingseng, anggur merah, dan anggur putih.

BACA JUGA:  Bandara Tasikmalaya Kembali Dibuka untuk Penerbangan Komersial

Lalu Lintas Masih Jadi Atensi

Selain narkoba dan miras, masalah lalu lintas juga menjadi perhatian Polres Tasikmalaya Kota. Namun, informasi lebih detail terkait penanganan lalu lintas tidak disebutkan dalam press release tersebut.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar