Polda Jabar Tindak Tegas Pelanggaran Anggotanya, 64 Personel Dipecat

staff kilas

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan menegakkan hukum, Polda Jabar tidak segan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan. Hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 64 personel sepanjang tahun 2024.

Pelanggaran Etik yang Dilakukan

Dari 64 personel yang dipecat, pelanggaran yang dilakukan bervariasi, di antaranya:

  • Pelanggaran asusila
  • Tindak pidana umum
  • Penyalahgunaan narkoba
  • Desersi atau meninggalkan kedinasan
  • KDRT
BACA JUGA:  Pertanyaan yang Sering Ditanyakan terkait Covid-19

Penurunan Tingkat Kejahatan

Selain melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran anggota, Polda Jabar juga mencatat penurunan tingkat kejahatan pada tahun 2024. Terjadi penurunan sebesar 8,6 persen dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini menunjukkan efektivitas upaya pencegahan dan penindakan kejahatan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

BACA JUGA:  HW, TERDAKWA KASUS KEKERASAN SEKSUAL MINTA HAKIM RINGANKAN HUKUMAN.

Penanganan Perkara Pidana

Dalam hal penanganan perkara pidana, Polda Jabar menyelesaikan 15.857 perkara pada tahun 2024, atau turun 13,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan efisiensi dalam proses penanganan perkara.

Tindakan tegas Polda Jabar dalam menindak pelanggaran anggotanya merupakan bukti komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas istitusi. Penurunan angka kejahatan dan peningkatan efisiensi penanganan perkara juga menunjukkan keberhasilan Polda Jabar dalam melakukan tugasnya. Dipecatnya 64 personel yang terbukti melanggar aturan menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak menoleransi pelanggaran dan akan terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:  Pagelaran Kreasi Priangan Timur (PKPT) - Puspa Kriya 2023 Bentuk Nyata Meningkatkan Ekonomi di Priangan.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/