Perubahan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Jawa Barat 2025

staff kilas

KRP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan penyesuaian terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat untuk tahun 2025. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, sebagai revisi atas Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Dasar Perubahan

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, dan daya beli pekerja serta buruh di Jawa Barat. Sebelumnya, penetapan UMSK didasarkan pada Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) di delapan kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

BACA JUGA:  Polri Mendirikan Dapur Lapangan 24 Jam untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi

Pengelompokan Baru

Dalam Keputusan Gubernur yang baru, pengelompokan UMSK disederhanakan menjadi beberapa sektor yang lebih luas. Sektor-sektor tersebut meliputi: Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, serta Padat Karya Multinasional.

Kota Tasikmalaya Tidak Termasuk

Berdasarkan pengelompokan baru tersebut, Kota Tasikmalaya tidak termasuk dalam delapan sektor yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan rekomendasi UMSK Kota Tasikmalaya berasal dari KBLI Kode 46610, yaitu Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas, yang termasuk sektor perdagangan.

BACA JUGA:  HARGA KEMIRI (MUNCANG ADU) BAGAIKAN HARGA PERHIASAN EMAS

Kenaikan UMSK

Perubahan lainnya yang dilakukan dalam Keputusan Gubernur yang baru adalah kenaikan UMSK sebesar 7% untuk seluruh sektor, kecuali sektor Padat Karya Multinasional yang mengalami kenaikan sebesar 6,7%. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA:  KASATPOL PP JABAR MEMBUBARKAN KERUMUNAN DI BANK BRI KAB. TASIKMALAYA

Penetapan UMSK 2025

Pada tanggal 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menetapkan UMSK untuk dua kabupaten/kota yang telah mengajukan usulan dan memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok. Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar, tidak mengajukan usulan UMSK untuk tahun 2025.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/