PT PLN ULP Ciamis, bagian dari UP3 Tasikmalaya, bersama PT Santosa Asih Jaya mengambil langkah tegas terhadap pegawai indisipliner. Dedis, seorang pegawai kontrak, resmi diberhentikan setelah mengunggah status di WhatsApp yang memicu gejolak di masyarakat Ciamis.
Ahmad Fahriadi, Manager PT PLN ULP Ciamis, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama yang melibatkan aktivitas politik.
“Sebagai BUMN, kami harus bersikap netral dan profesional. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai tersebut,” ujar Ahmad, Sabtu (30/11/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak negatif status WhatsApp Dedis yang dianggap menyinggung warga Ciamis.
“Tindakan ini berpotensi mencederai hati masyarakat dan menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, saya mengambil sikap tegas untuk memberhentikan Saudara Dedis per tanggal 29 November 2024,” jelasnya.
Farid, Site Manager PT Santosa Asih Jaya, juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga almarhum H. Yana D Putra, calon Wakil Bupati Ciamis yang baru saja berpulang.
“Kami mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya H. Yana D Putra dan meminta maaf atas tindakan tidak pantas yang dilakukan salah satu karyawan kami. Saudara Dedis telah kami berhentikan sejak kemarin, tanggal 29 November 2024,” kata Farid.
Keputusan ini menegaskan komitmen PT PLN ULP Ciamis dan PT Santosa Asih Jaya untuk menjaga integritas dan netralitas perusahaan.
“Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga etika profesional,” tutup Farid.
Artikel ini telah terbit di pewarta.id