Pemerintah Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN, Perhatian Khusus untuk Guru Ngaji di Jawa Barat

staff kilas

Pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan Non-ASN sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa gaji guru ASN akan dinaikkan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan guru non-ASN akan ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Kenaikan gaji guru ini dimungkinkan berkat peningkatan anggaran kesejahteraan guru oleh pemerintah. Anggaran tersebut telah ditingkatkan hingga Rp16,7 triliun pada tahun 2025 dan mencapai Rp81,6 triliun pada tahun depan. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan guru.

BACA JUGA:  Deviasi Pengelolaan Aset Daerah Jawa Barat Capai 29,17 Persen

Tunjangan Khusus Guru Non-ASN yang Bersertifikasi

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan hanya diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi profesi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme guru.

BACA JUGA:  Meninggalnya Petugas Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sukabumi

Apresiasi dan Harapan dari DPRD Jabar

Kenaikan kesejahteraan guru ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi 5 DPRD Jabar, Aten Munajat. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh para guru dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Perhatian Khusus untuk Guru Ngaji

Meskipun kebijakan pemerintah ini disambut baik, Aten menyoroti bahwa masih ada tenaga pendidik yang belum mendapatkan perhatian, yaitu guru ngaji. Bayaran guru ngaji masih bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing dan belum terjamin kesejahteraannya secara merata.

BACA JUGA:  KEMBALI.. Bank Indonesia Tasikmalaya Selenggarakan Pagelaran Kreasi Priangan Timur (PKPT) - Puspa Kriya 2023.

Di Jawa Barat, terdapat Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun, regulasi tersebut belum cukup menjamin kesejahteraan guru ngaji. Aten berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat ikut menyoroti dan memberikan perhatian khusus kepada guru ngaji.

Pembahasan di DPRD Jabar

Komisi 5 DPRD Jabar akan membahas persoalan insentif guru ngaji yang belum terjamin. Aten berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan memastikan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik, termasuk guru ngaji.

Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan program-program yang mendukung kesejahteraan guru ngaji dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/