Jakarta, KSP – Salah satu formasi yang dibuka dalam seleksi petugas haji 2025 adalah untuk layanan akomodasi. Formasi ini memiliki persyaratan khusus yang berbeda dengan formasi lainnya.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka total delapan formasi pada seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi 2025. Selain layanan akomodasi, formasi lainnya yang dibuka antara lain layanan konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, perlindungan jemaah, jemaah haji lansia dan disabilitas, media center haji, serta penanganan krisis dan pertolongan pertama untuk jemaah haji.
Artikel ini akan membahas secara khusus persyaratan untuk petugas layanan akomodasi pada PPIH Arab Saudi.
Persyaratan Umum: Petugas layanan akomodasi harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta sehat jasmani dan rohani. Bagi pendaftar wanita, tidak sedang hamil.
Petugas yang mendaftar untuk formasi ini juga harus memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji di Arab Saudi. Selain itu, pendaftar harus mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH yang berbasis Android maupun iOS.
Seleksi ini terbuka untuk ASN atau pegawai di Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji, ASN di kementerian atau lembaga yang berhubungan dengan ibadah haji, serta anggota TNI-Polri. Pendaftaran juga dibuka untuk masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional yang relevan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Pendaftar diwajibkan memiliki rekam jejak yang baik, integritas yang tinggi, serta tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana.