KRP (tribunnew priangan) – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dapat mengetahui jadwal SIM Keliling untuk pekan ini melalui artikel ini. Layanan SIM Keliling ini tersedia di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dan dilaksanakan dari Senin hingga Sabtu di berbagai lokasi.
Untuk menggunakan layanan ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat ingin memperpanjang masa berlaku SIM:
Persyaratan perpanjangan SIM:
- SIM yang masih aktif (tidak melebihi masa berlaku) beserta fotokopinya.
- e-KTP dan fotokopiannya.
- Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
- Surat sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri.
Biaya perpanjangan SIM: Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya (25-30 November 2024):
- Senin, 25 November 2024: Alun-alun Sukaraja
- Selasa, 26 November 2024: Samping bengkel motor Komara, Kecamatan Karangnunggal
- Rabu, 27 November 2024: Samping bengkel motor Komara, Kecamatan Karangnunggal
- Kamis, 28 November 2024: Alun-alun Cikatomas
- Jumat, 29 November 2024: Alun-alun Sukaraja
- Sabtu, 30 November 2024: Alun-alun Sukaraja
Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 09.00-12.00 WIB setiap hari Senin hingga Sabtu. Harap diperhatikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya untuk pekan ini, mulai Senin (25/11) hingga Sabtu (30/11).