Permudah Layanan. Pengadilan Agama Tasikmalaya Luncurkan Program Novasi BISAA CASHLESS.

dimas

TASIKMALAYA, kilasradiopriangan.com – Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Tasikmalaya terus berkomitmen untuk berinovasi.

Diluncurkannya Program BISAA CASHLESS adalah komitmen Kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam mempermudah layanan masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas Pengadilan Agama Tasikmalaya yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mencegah terjadinya pungli dan gratifikasi.” Kata Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. usai melaunching program Inovasi BISAA CASHLESS di Kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya. Kamis, (4/10/2024).

BACA JUGA:  25 JULI, OBYEK WISATA KOTA BANJAR MULAI UJI PETIK

Dengan program ini, kini dengan sekali scan menggunakan QRIS masyarakan dapat dengan mudah membayar panjar biaya perkara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“berbeda dari sebelumnya semua pembayaran masih sepenuhnya menggunakan uang secara tunai.” ungkapnya.

Program ini tidak hanya permudah pembayaran saja, namun juga permudah dalam pengembalian sisa panjar.

BACA JUGA:  Petugas Gabungan tindak warga tak pakai masker dalam Operasi Yustisi di Banjarsari

“Sekarang dengan program ini, orang ga usah mengantri panjang, dan jika masih terdapat sisa panjar dalam jurnal keuangan perkara maka akan ditransferkan ke rekening pihak secara langsung menggunakan aplikasi Cash Management System.” Ungkapnya

Tambah Sugiri, inovasi ini juga merupakan bentuk apresiasi atas ide kreatif Angga Muhammad Arafat, S.H., seorang CPNS di Pengadilan Agama Tasikmalaya yang tengah mengikuti latihan dasar CPNS Mahkamah Agung bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang mengangkat Pengadilan Agama Tasikmalaya berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).***

BACA JUGA:  Bandara Tasikmalaya Kembali Dibuka untuk Penerbangan Komersial

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar