KOTA BANJAR, kilasradiopriangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar umumkan visi-misi empat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar di Pilkada 2024.
Mereka juga membuka masukan dan tanggapan mengenai bakal pasangan calon beserta kelengkapan dokumen persyaratan selama tiga hari dari tanggal 15-18 September 2024.
Pengumum visi misi juga diharapkan bisa sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kota Banjar yang tertuang dalam RPJMD dan RPJPD.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan publikasi visi-misi bakal pasangan calon agar masyarakat bisa melihat sekaligus memberikan tanggapan terkait calon dan dokumen persyaratan.
Tanggapan masyarakat disampaikan ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan 15-18 September 2024.
“Masyarakat yang memberikan tanggapan harus memenuhi syarat dengan melampirkan KTP. Isi dari tanggapan harus disampaikan kepada KPU Mappi. Kami juga publish dokumen visi-misi dari bakal pasangan calon,”katanya, Senin (16/9/2024).
“Kami telah memberikan format kepada Paslon untuk mengisi surat pernyataan bahwa visi-misi mereka telah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD di Kota Banjar,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya KPU Kota Banjar telah melakukan verifikasi dan empat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi.
“Sudah sesuai tahapan, KPU Kota Banjar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon,” katanya.
Keempat bakal paslon yakni Akhmad Dimyati-Alam, Bambang-Dani Danial Mukhlis, Nana Suryana-Mujamil, dan bakal pasangan calon Sudarsono-Supriana telah memenuhi syarat administrasi.
“Hasil administrasi sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu,” ujar Mukhlis.
KPU Kota Banjar pun akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat. Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu warga lebih detailnha bisa klik link naskah pengumumannya langsung yaitu https://kota-banjar.kpu.go.id/berita/baca/7916/penerimaan-masukan-dan-tanggapan-masyarakat-terhadap-bakal-pasangan-calon-walikota-dan-wakil-walikota-banjar-pada-pemilihan-serentak-tahun-2024,”kata dia.
Adapun terkait teknisnya, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapan terkait paslon, harus melengkapi identitas diri dan melampirkan dokumen penunjang.
“Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen e-KTP atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku pada 15-18 September 2024,” katanya.
Masukan dan tanggapan itu, nantinha akan ditindaklanjuti KPU Kota Banjar serta dijadikan dasar dalam penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar mulai 15 hingga 21 September 2024, kemudian pada 22 September 2024, KPU Banjar akan menetapkan paslon.
“Sedangkan pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon wali kota dan wakilnya,” pungkasnya.