TASIKMALAYA, kilasradiopriangan – Jajaran Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya amankan pria berinisial R.P.S usia 30 tahun, seorang Buruh Harian Lepas yang diduga menganiaya satu keluarga di Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Senin (21/10/2023).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada awak media termasuk Andik ST Kilas Radio Priangan di Mapolres, Selasa 24 Oktober menjelaskan, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku RPS di Kampung Bojongrapih Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Sabtu 21 Oktober sekira jam 6 petang.
“Pelaku mendatangi rumah Korban dengan membawa sebelah pisau, yang telah pelaku beli di salah satu pasar Kota Tasikmalaya, untuk menganiaya sang Istri, namun diketahui oleh mertua dan adik iparnya, yang habis sholat perdebatan pun terjadi dan hingga terjadilah penganiayaan para korban tersebut,” jelas Kapolres.
Ketiga korban satu keluarga diantaranya, LR istri tersangka, YT mertua tersangka dan T adik Ipar tersangka.
“Untuk motip tersangka melakukan penganiayaan, tersangka sakit hati akan di ceraikan istri tersangka.”kata Kapolres.
Dari Kejadian tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang dipakai tersangka untuk menganiaya para korban, baju korban dan baju tersangka.
Kapolres menegaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 44 UU 23/ 2004, KDRT, barang siapa yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, akan diancan pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 80 UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak,ย dan pasal 351 KUHP, Penganiayaan dengan luka berat, tersangka dianacan diatas 5 tahun penjara, ” Ungkap Suhardi.***