Tasikmalaya, kilasradiopriangan.com – Bank Indonesia sebagai satu-satunya Iembaga yang berwenang mengedarkan Uang Rupiah kepada masyarakat, dan bertugas menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya Aswin Kosotali mengatakan, dalam upaya represif pihaknya kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kabupaten untuk proses peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang.
“Dari hasil berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya, kita lakukan klarifikasi terhadap 3.214 lembar uang yang diragukan keasliannya, dengan rincian pecahan Rp100.000.00 sebanyak 2,597 (dua ribu Iima ratus sembilan puluh tujuh) Iembar dan Rp50.000,00 sebanyak 617 (enam ratus tujuh belas) Iembar. Uang palsu.” Kata Aswin di Mapolres Tasikmalaya Kabuoaten, Rabu (22/5/2023).
Dari hasil penelitian Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, kualitas uang palsu yang diedarkan para pelaku, sangat jauh dari bentuk asli. Bahkan, sangat mudah dikenali dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3 D).
Penemuan uang palsu ini, yang terbesar di tahun 2023, dari hasil penelitian uang palsu Ini kualitasnya buruk, sangat mudah dikenali,” ucapnya.
Aswin Berharap, masyarakat untuk turut mengikuti gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah dimana Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kernampuan masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah meIalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang),
“Bagi masyarakat yang menemukan uang yang diragukan keasliannya, untuk mengklarifikasi ke Kantor Bank Indonesia dan Bank Terdekat atau melapor ke kepolisian terdekat.” Pungkasnya.
Sementara itu, temuan uang yang di ragukan keasliannya sebanyak 3.214 lembar uang palsu, dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kabupaten AKBP Suhardi Hery Heryanto.
Menurutnya, Kasus tersebut diungkap pihaknya di kampung Gandok RT 03 RW 01 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, Senin 15 Mey 2023.
“Tujuh tersangka diantaranya CD, US, AH, SS, RDA, UT, H alias WH, 4 orang diamankan di wilayah Tasikmalaya, 2 orang di wilayah Garut, 1 orang di Subang dan 2 orang (DPO) inisial E, KL,” ungkapnya.
Masih menurut Kapolres, dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan 3214 lembar uang palsu, pecahan Rp. 50 dan Rp. 100 ribu emisi lama, dan baru, tahun 2022.
“Selain dibelanjakan uang palsu tersebut oleh tersangka juga menukar dengan modus titip transfer. Termasuk dijual dengan perbandingan satu uang asli untuk dua lembar uang palsu,” katanya
Tambah Kapolres, Uang palsu ini sudah diedarkan sebelum Idulfitri 2023 di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Tasikmalaya, termasuk di Garut dan Subang.
“Kami amankan selain uang palsu juga kami mengamankan barang bukti lain, seperti mesin sinar ultra violet, kertas plano, telepon genggam, kendaraan, serta cetakan uang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 36 dan 26, Undang – undang nomor 7 tahun 2011, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.