GARUT, kilasradiopriangan.com – Sebanyak 65.868 Keluarga di Kabupaten Garut, masuk ke dalam kategori desil 1 atau rumah tangga dalam kelompok 10% kesejahteraan terendah, dari data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Republik Indonesia,.
Sementara menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Garut, Iman Purnama Ridho, dari angka tersebut, pihaknya telat menerima data terbaru dari hasil musrembang setiap desa dengan berita acara, hanya sekira 49 ribu keluarga yang menjadi prioritas dalam Penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kabupaten Garut telah mendapatkan data terkait kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat melalui Kementeri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk ditindaklanjuti di daerah. Kata Iman usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kabupaten Garut, di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Rabu (25/01/2023).
Masih menurut Iman, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang P3KE, poin pertama yang harus ditetapkan adalah sebuah data sasaran.
“Jadi data sasaran P3KE berasal dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang dilampiri oleh berita acara dari desa, dan kami dari kabupaten sudah melaksanakan padu padan kaitan data P3KE ini, khususnya di Desil 1 sudah disebarkan kecamatan dan desa,” ungkap Iman
Dari seluruh desa di Garut, hanya dua desa yang tidak masuk ke dalam desil 1 yakni Desa Maroko Kecamatan Cibalong dan Desa Kadungora Kecamatan Kadungora.
“Maka dua Desa tersebut untuk dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial, apakah nanti ditarik (ke) Desil 1 atau diperbaiki nanti kaitan dengan masalah operatornya untuk menangani bahwa di desa tersebut ada yang masuk kaitan dengan masalah P3KE ini untuk sasarannya,” katanya.
Iman menambahkan, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menargetkan angka kemiskinan ekstrem di tahun 2024 adalah nol persen. Sehingga, _output_ yang ingin dihasilkan dari rakor ini adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022, salah satunya terkait bupati atau kepala daerah yang diharuskan melaporkan 3 bulan sekali terkait perkembangan P3KE di Kabupaten Garut.
“Jadi kami ini dari mulai tahun 2023 ini meng-_crosscheck_ jadi nama program kegiatan yang ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ini bukan sebatas kepada kampung, desa, dan kecamatan tapi harus dilampiri oleh lampiran berita atau kertas kerja yang bersumber atau data sasarannya itu ke data P3KE atau data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang sudah diverifikasi, atau nanti ke depannya itu ditetapkan maynjadi data sasaran berdasarkan SK (Surat Keputusan) kabupaten atau SK pemerintah daerah, atau SK bupati lah,” ungkapnya
Iman berharap melalui kegiatan ini, SKPD bisa memahami agar nama program yang sudah di-_entry_ di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk dilengkapi dengan kertas kerja dan dilampiri oleh data sasaran P3KE.