TASIKMALAYA, kilasradiopriangan.com – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, amankan dua warga Tasikmalaya yang mwmbuat Video konten Penyiksaan hewan dilindung jenis Moyet ekor panjang . Senin 11 September 2022.
Mereka adalah Indra (27) warga ko Sutananga RT 03 RW 04 Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa dan Asep Yudi Nurul Hikmah (25) warga Sukajadi RT 01 RW 07 Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisis ( AKBP ) Suhardi Hery, saat Konferensi Pers di Markas Komando Kepolisian Resot Tasikmalaya, mengatakan jajarannya telah mengukapkan penganiayaan terhadap satwa dilindungi jenis, moyet ekor panjang dan Lutung Jawa, yang dijadikan Konten Video di media sosial.
“Kita telah mengamankan dan menangkap I dan AY, dua tersangka melakukan penganiayaan hewan hewan di dilingdungi jenis Moyet ekor panjang dan Lutung” kata Kapolres
Tersangka di tangkap oleh Jajaran Reskrim di wilayah Cikatomas, polisi amankan 2 ekor satwa juga sejumlah barang bukti.
“Kita amankan, 2 ekor satwa jenis Moyet ekor panjang dan Luntung jawa, dan alat untuk menganiaya 1 unit bor mesin, 1 unit bender, sebilah pisau dapur, panci air, 3 handphone. 1 kartu ATM, dan pakaian pelaku sebagai barang bukti.” Jelasnya
Modus pelaku membuat video penyiksaan hewan atau satwa, dengan mendapat imbalan dari pemesan video tersebut.
“Pelaku dengan sengaja membuat video penyiksaan hewan hewan tersebut dengan kejih, dan di upload video di media sosial salah satu di youtube.” Tambah Suhardi.
Kedua pelaku dijerat pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(dst).