Ciamis, Kilasradiopriangan.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis, Menindak Lanjuti Surat dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Provinsi Jawa Barat No 2037/PT.04.02/Keswan tangal 07 Mei 2022. Terkait Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease/ FMD), sehubungan dengan adanya laporan dugaan kasus penyakit mulut dan kuku ( PMK),di Kabupaten Gersik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, dari hasil pengujian laburatorium pada sempel plasma, serum dan swab dengan metode Enzyme-linked immunosorbent assay ( ELISA) dan Real time – polymerase chain reation ( RT_PCR) di pusat Veteriner farma ( PUSVETMA ) Surabaya sesuai surat PUSVETMA no 05001/PK.310/fa/H/05/2022 tgl 05 mei 2022. No 06001/PK.310/FA.H/05/2022 dan 06002/PK.310/FA.H/05/2022 tgl 06 mei 2022, telah dinyatakan terkonfermasi positif (+) Virus PMK.
Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 – 100 % pada hewan berkuku belah (cloven-hoofed) seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi serta penyebarannya sangat cepat, maka PMK akan berdampak pada kerugian ekonomi pada masyarakat serta Kesehatan hewan secara luas serta mengamati tingginya arus lalulintas hewan ternak dan produksinya, baik antar negara maupun antar provinsi untuk mencakupi kebutuhan daging di jawa barat khususnya Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Syarif melalui Kabid Kesmavet drh. Asri Kurnia mengatakan terkait Kasus tersebut, diperlukan pentingnya peningkatan kewaspadaan untuk mencegah berkembangnya dan melindungi hewan/ ternak yang dipelihara oleh masyarakat( bandar/ peternak) di Wilayah Kabupaten Ciamis dari wabah penyakit mulut dan kuku.
“PMK telah terjadi dibeberapa daerah di Jawa Timur Dan Aceh, ini dapat mengancam bagi peternakan diCiamis, untuk itu kami lakukan antisipasi, mencegah dan mitigasi risiko secara dini serta meniminalkan kerugian ekonomi peternak,” kata drh. Asri Kurnia, Jum`at (13/05/2022).
Dinas pun menghimbau kepada para bandar/ peternak ruminansia yang ada di wilayah Ciamis, pasalnya penyakit hewan yang Bernama PMK disebabkan oleh virus Aphtovirus dari famili Picornaviridae.
Asri menjelaskan, di Indonesia pernah mengalami beberapa kali wabah PMK, pertama pada tahun 1887 melalui sapi inpor dari Belanda selanjut terjadi di pulau jawa pada tahun 1983. Dan pada tahun 1986 Indonesia mendeklarasikan status bebas PMK, melalui Keputusan Mentri Pertanian No 260/Kpts/TN.510/5/1986.
“Di tahun 1990 indonesia berhasil mendapat pengakuan dunia terhadap status bebeas PMK tanpa vaksinasi sebagai mana tercantum dalam Resolusi OIE Nomer XI tahun 1990,”ungkapnya.
Kasus virus PMK dengan tingkat penularan mencapai 90-100 % dan kerugikan ekonomi sangat tinggi. PMK tidak menular pada Manusia, jadi tidak masuk dalam kategori Zoonosis.
“Hewan yang terserang yaitu pada hewan Ruminansia ( sapi, kerbau,kambing, domba, rusa) Babi, unta dan bebrapa hewan liar. Gejala Klinis pada sapi/ kerbau antara lain demam tinggi ( 39-41 0c ) keluar lender berlebihan dari mulut dan berbusa, luka luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri gemetar, nafas cepat, produksi susu turun dratis dan menjadi kurus.” Ucapnya.
Untuk melakukan pembatasan lalulintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang berisiko tinggi di peternakan, bandar/ peternak tidak melakukan ditribusi masuk dan keluar dari dan menuju daerah wabah.
Untuk melaksankan Pratik dan penerapan prinsip prinsip biosekuriti yang sangat ketat di peternak hewan seperti adanya kendang isolasi dimana dilakukan isolasi hewan sakit/terduga sakit/hewan baru, sanitasi ( pembersihan dan disinfikasi) dan control pergerak orang peralatan hewan/ pengawasan lalulintas hewan dan produk hewan.
Aksi biosekuriti lainya yang dilakukan rutin cuci tangan, cuci sepatu, semprot disinfektan pada baju dan sepatu setelah menangani ternak
Apabila ada hewan/ ternak sakit ataupun mengalami kematian untuk segera lapor petugas dinas peternakan dan perikanan kab ciamis atau uptd dinas terdekat atau petugas lapangan yang menangani Kesehatan hewan. dan mengingat kondisi untuk saat ini yang sudah ditetapkan status terkonfemasi positif PMK, di dua daerak jawa timur dan aceh, sehinga untuk pembelian/penjualan hewan diluar wabah. Bandar/peternak harus memperhatikan/ penjualan hal-hal berikut diantaranya pembelian hewan harus selektif, hanya membeli/menjual hewan dengan kondisi sehat yang wajib disertai surat keterangan Kesehatan hewan ( SKKH) dari daerah asal, melakukan Tindakan karantina / isolasi pada ternak baru selama 14 hari di kendang.
Adapun peluang / kemungkinan muculnya kasus, mengingat PMK merupakan penyakit dengan tingkat penularannya sangat tinggi, sehingga untuk perkembangan penetapan status suatu daerah ( lainnya ) akan kami informasika Kembali
Sementara untuk menghindari wabah tersebut, seluruh pasar hewan di Kabupaten Ciamis pertanggal 13 Mei 2022, di tutup. (ast).