Kota Tasikmalaya, kilasradiopriangan.com – Kanwil DJP Jawa Barat Imengadakan kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) kepada para prominent people dan wajib pajak.
Kepala DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan amanah Undang Undang HPP, dimana wajib Pajak diberikan kesempatam untuk melaporkan Property atau asetnya yang belum di Laporan SPT Tahunan secara Sukarela.
“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kegiatan edukasi terkait bidang perpajakan, terutama mengenai ketentuan UU HPP yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat, yaitu bagaimana teknis PPS,” katanya Kepala DJP Wil Jabar I usai kegiatan Silahtutahmi dengan Wajib Pajak di Horison Hotel Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Masih menurut Erna, program PPS hanya berlaku selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti program tersebut.
Kriteria yang dimaksud, antara lain PPS dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty atau program pengampunan pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Kemudian, PPS tersebut juga dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan 2020.
“DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Barat I dan unit-unit vertikal di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS,” tuturnya
Dia juga menjelaskan PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Dia menegaskan DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.
“Program ini merupakan program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela sehingga kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Barat I” lanjut Erna.
Hingga 20 April 2022, dari 2869 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS dengan jumlah pembayaran PPh senilai Rp 465,86 Milyar, Sewilayah Jawa Barat I. (dst).