kilasradiopriangan.com – Dua pemuda berinisial DA (19) dan MA (21) warga Desa/Kecamatan Sariwangi diamankan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur S (13), yang berkebutuhan khusus atau difabel yang dilakukan Minggu (16/1) malam.
Keluguan korban yang tidak seperti anak seumurannya. dimanfaatkan kedua pemuda tersebut. Sebelum menyetubuhi korban kedua pelaku menenggak minuman beralkohol terlebih dahulu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menjelaskan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya. Keduanya, sudah di tahan Mako Polres Tasikmalaya,” terang Dian, kepada media selasa (18/01/22).
Sementara, Menurut Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan, terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut dia, pelaku sebelum menyetubuhi korban minum alkohol bersama dulu. Kemudian tanpa ada penolakan, korban disetubuhi oleh pelaku.
“Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga dimanfaatkan keluguan nya oleh para pelaku persetubuhan,” ungkap dia.
Josner menambahkan, bahwa kedua pelaku merupakan teman dan salah satunya, dulu sudah lama sempat pacaran.
“Kedua Pelaku di jerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dari pengakuan salah satu pelaku, DA (19) saat melakukan persetubuhan sempat minum alkohol bersama pelaku lainnya.
“Saya tidak mengancam korban, iya minum alkohol dulu pak. Tapi tidak kasih ke korban untuk minum alkohol. Dikasihnya sama teman lainnya,” ujar DA.
Diakui DA, persetubuhan dilakukan di rumah nya yang pada saat itu kosong. Dan dilakukan bersama MA. (tim.KRP-online).