PANGANDARAN, – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali akan memberlakukan pengenaan karet gelang bagi orang tanpa gejala (OTG), sebagai usaha pengawasan bagi orang yang menjalankan isolasi mandiri, menyusul kekawatiran meningkatnya Kasus Covid 19 pasca libur panjang mudik lebaran dan libur paska.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata usai acara sosialisasi ketentuan dan penegakkan protokol kesehatan covid-19 dalam masa pandemi di Kabupaten Pangandaran. bertempat di Islamic Center Pangandaran, senin (14/6/21).
“tiga hal yang kami isampaikan, pertama di setiap minggu akan update data per-Kecamatan, gugus tugas Kabupaten dan memberikan catatan terhadap kejadian kejadian untuk ditindaklanjuti” ujarnya
Lanjutnya, gelang merah diberlakukan lagi untuk yang isolasi mandiri. Dalam hal ini yang isolasi mandiri yaitu kategori tanpa gejala berdasarkan WHO
“kita akan berlakukan kembali gelang merah, ini untuk memudahkan pengawasan terhadap isolasi mandiri, berdasarkan WHO itu harus di karantina 10 hari dan kalau bandel kita akan isolasi khusus dan ditangani oleh Pemerintah Daerah” tambahnya.
Sementara, melalui sambunagn telepon Kepala Dinas Kesehatan drg. Yani Ahmad Marzuki, Selasa 15 juni 2021 mengatakan tak hanya Pangandaran yang saat ini zona orange, namun seluruh Jawa Barat.
“untuk menentukan zonasi wilayah perkembangan covid-19, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021, dalam pedoman tersebut juga dijelaskan soal adanya pembagian zona merah, zona kuning, dan zona hijau di suatu wilayah selama pandemik,” kata Yani.
Adapun pembagiannya dibagi menjadi 4 zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Masing-masing zona memiliki kriteria berbeda-beda dalam penetapannya.
Berikut rincian kriteria zona dalam PPKM mikro:
- Zona Hijau Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.
- Zona Kuning Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.
- Zona Oranye Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat. Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.
- Zona merah Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.“ dari empat indicator tersebut Pangandaran baik, walaupun adanya kenaikan 5 persen Kasus Covid 19 pasca liburan kemarin,”pungkasnya (dms).