TASIKMALAYA, 700 ribu butir obat terlarang, diamankan petugas di dua rumah di komplek Perum Bumi Resik Indah Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya,
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni mengatakan, hasil penyelidikan dari pengembangan BNN RI dibantu dengan Polda Jabar, BNN Kota Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota, pihaknya telah mengamankan 5 orang tersangka salah satunya atas nama Y selaku pemilik dan oprator produksi obat terlarang. Tersangka lainnya sebagai pemasok, dan kurir obat keras.
“Barang bukti yang kami berhasil sita dan diamankan ada barang bukti yang sudah jadi berupa pile ada dua pil jenis LL dan Y dengan kandungan alkohol 70 campuran bahan baku lainn. Hasil uji labolatorium benar mengandung jenis narkoba,” Kata AKBP Doni kepada media dilokasi penggerebekan di Komplek Perumahan Bumi Resik Indah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat Sabtu 12 Juni 2021.
Menurut Doni, selain mengamankan 5 orang tersangka, juga mengamankan barang bukti obat sudah jadi, alat cetak obat yang sudah berhasil memproduksi 200 ribu butir dalam kurun waktu 4 hari dan barang bukti secara keseluruhan berhasil kita amankan yang sudah jadi berupa pile 700 ribu butir.
“Selama ini obat obatan telarang ini telah dipasarkan di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Reaksi obat jika dikomsumsi mengandung kandungan alkohol 70 persen hanya pusing,” kata, Doni
Selama 5 bulan pengintaian, petugas baru dapat mengungkap adanya produksi obat terlarang tersebut bersekala besar tersebut. Petugas mengamankan tersangka di dua TKP,
di Perumahan Bumi Reski Indah, Untuk tempat produksi dan TKP kedua di Perum Nirwana Kec.Purbaratu Kota Tasiknalaya. ungkap, Doni
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Daerah Kota Tasikmalaya, Tuteng mengatakan, obat terlarang yang ditemukan tersebut mempunyai kandung bahan berbahaya, diantaranya Laktos, Alkohol, Talek, Klosel, Pelekat PPP. Dan trihek bahan penenang.
Tuteng menambahkan, dari pengakuan tersangka obat terlarang tersebut di jual di Jakarta, Bandung dan Jakarta, masih menurut Tuteng di Tasikmalaya hanya dijadikan pembuatan atau produksi obat terlarang tersebut, pasalnya Tuteng menyebut. transportasi mudah dijangkau dan kemungkinan Aman.
Petugas masih mengembangkan kasus, dan baru 6 tersangka yang diamankan. Untuk acaman hukuman penjara ke enam pelaku 15 tahun penjara, ( dms ).