Rajadesa – Dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Ciamis, dan pengawasan di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Jajaran Polsek Rajadesa dan Satuan tugas Covid -19 Kecamatan Rajadesa, laksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner.
Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih, SH. Mengatakan, operasi yustisi yang digelar di depan Kantor Desa Andapraja Rajadesa dengan sasaran tidak memakai masker dan kerumunan orang, seiring di berlakukan nya PPKM Skala Mikro di wilayah Kabupaten Ciamis.
“yang tidak memakai masker, kami kenakan sangsi social dan Fisik, menggunakan masker wajib ,saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan masker, kena sangsi” kata dia.
PPKM skala mikro ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat RT RW. “Tujuan utama PPKM Skala Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Posko Pencegahan COVID-19 Desa Andapraja Kecamatan Rajadesa Kab Ciamis memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.