Tiga Pelaku Satu Residivis Curanmor dibekuk Polisi

dimas

Tasikmalaya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Cikalong bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil membekuk pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.

Tiga kawan pelaku spesialis Pencuarian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) yang dilumpuhkan di wilayah kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, diantaranya YR (31) merupakan seorang residivis kasus yang sama, sedang kedua pelaku ZI (18) dan RN ( 33 ), ketiganya warga kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Kapolres Tasikmalaya Tampung Masukan, Kritik dan Saran dari Tokoh Masyarakat di Program Jumat Curhat

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, kawanan maling motor tersebut hanya butuh waktu beberapa detik saja untuk membawa kabur motor incarannya. Pelaku spesialis curanmor itu hanya bermodalkan alat berupa kunci leter “Y”, dan mata kunci yang sudah mereka pipihkan atau di gepengkan.

Pelaku kami tangkap di daerah wilayah hukum Polsek Cikalong, pada tanggal 2 Maret yang lalu,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA:  Hanya Dalam 10 Hari, Belasan Pelaku Kejahatan Kendaraan ( Jaran ) di Amankan Oleh Jajaran Polres Tasikmalaya

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor. Antara lain, 1 unit Yamaha Byson, 7 unit motor matic Honda Beat, 1 unit motor Jupiter MX serta 1 unit motor Honda Supra 125.

Tambah Kapolres, modus yang gunakan oleh para pelaku untuk menggasak motor, yaitu dengan menggunakan kunci leter “Y”, dan mata kunci yang sudah pipih atau digepengkan.

BACA JUGA:  Kerap Menbuat Resah Warga. 15 Orang Preman Dan Pengamen Terjaring Razia Polres Tasikmalaya

“Tak membutuhkan waktu lama mereka hanya dalam waktu hitungan detik saja, dapat membobol kunci kontak motor korban,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku spesialis curanmor terancam Pasal 363, dengan kurungan penjara kurang lebih 7 tahun.

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/