Tasikmalaya : BAW seorang pemuda warga Bantarkalong mengancam akan menyebarkan video syur dimedia social, untuk dapat melakukan hubungan intim dengan mantan kekasihnya.
BAW ( 19 ) memaksa mantan kekasihnya yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan intim, dengan mengancam akan menyebar video lamanya, tak hanya sekali pemuda tersebut memaksa mawar gadis (16 ), hingga sang gadis pun merasa tertekan dan nyaris pristasi, dan melaporkan ke polisi.
Kapolres Tasikmalya AKBP Rimsyahtono, mengatakan Jajaran Satrekrim menindak lanjuti laporan dari Korban dan keluarga, tak memakan waktu lama, pihaknya berhasil mengukap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan BAW ( 19 ) asal Kecamatan Bantarkalong terhadap Mawar (16) asal Kecamatan Sodonghilir.
Rimsyahtono menjelaskan, berawal dari keduanya ( tersangka dan korban ) menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih satu tahun, namun setelah putus, tersangka memaksa untuk melakukan kembali, bila sang mantan tak melayani akan diancam dengan disebarkannya video dan foto sang mantan yang direcam ketika melakukan hubungan intim sebelumnya.
“ Hal itu, dilakukan tersangka BAW untuk agar korban mau melayani nafsu bejatnya.” Ujarnya
Dari Pelaku, Polisi amankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah Handphone berisi video dan photo photo vulgar korban yang diambil ketika keduanya masih pacaran.
“dari pengakuan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sudah empat kali, pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh tersangka, sedang ketiga kalinya tersangka melakukan di lahan perkebunan kosong dan sepi dikecamatan Sodonghilir dan kecamatan Taraju.” Jelasnya
Masih menurut Rimsyahtono, pelaku ( Tersangka ) sendiri masih usia remaja yang baru lulus SMK, sedangkan Korban ( Mantan Pacar ) usia dibawah umur, masih duduk dibangku SMP.
“Kami Kapolres Tasikmalaya, menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anak anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaula bebas. Harus lebih diawasi.” himbaunya
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, selain mengamankan pelaku, Polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone untuk merekam dan menyimpan video saat melakukan hubungan intim, photo photo Vular korban, kartu memory V-Gen dan pakai dalam korban.
“untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka diancam, pasal 81 undang-undang RI tentang tindak pidana perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” Pungkasnya.