Pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (WANI) pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang tak taati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kuasa Hukum WANI, Daddy Hartadi kepada awak media, Selasa sore (12/01/21) mengatakan, KPU telah melanggar norma hukum Undang-undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang Pembatalan Calon. Menurut Daddy pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut pasanganan Petahana tak melanggar justru cacat hukum. Alasannya dalam membuat putusan, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013, padahal PKPU itu bertentangan dengan UU Pilkada yang ada. Kuasa Hukum WANI menyebut harusnya payung hukum yang digunakan adalah Undang-undang bukan PKPU.
“Kami menilai keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya cacat hukum. Karena isi pengumuman tidak mengacu pada landasan yuridis norma hukum sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan Pilkada serentak tahun 2020” ujar Daddy.
Sebelumnya hasil kajian KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan, calon bupati petahana Ade Sugianto tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada pilkada 2020. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin saat konferensi pers secara virtual Senin (11/01/21) mengatakan, kajian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, berpegang pada norma hukum pemilihan terkait. Menurut Zamzam, Cabup Ade Sugianto dinilai tak terbukti melakukan unsur pelanggaran dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada bagian lain keterangan pers-nya, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengungkap putusan itu berdasar hasil kajian diantaranya; pertama, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan pelapor telah melewati tenggang waktu, karenanya laporan tidak dapat diterima. Kedua, laporan diajukan setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara tertanggal 16 Desember 2020 sehingga hal itu merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketiga, KPU menilai tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf merupakan murni kebijakan bupati (petahana) karena kebijakan itu bersifat regeling (mengatur) atau bukan keputusan penetapan admimistratif. Keempat, tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon nomor 2 Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin dari kebijakan yang dimaksud. Kesimpulan, karena unsur pelanggaran Pasal 71 ayat 3 tidak terbukti, maka KPU Kabupaten Tasikmalaya tak memutuskan hasil tindak lanjut itu berdasarkan penilaian pribadi namun juga koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. (AST/Red: BW)