CEGAH PENYEBARAN COVID, POLSEK RANCAH, TERAPKAN INTRUKSI PRESIDEN NO 6 TH 2020.

Kilas Radio Priangan

Ciamis – Perkembangan Kasus penyebaran Virus Corona di kabupaten Ciamis, terus mengalami peningkatan, dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Kamis, 07 Januari 2021, Jumlah komulatip terkonfermasi 1257 Kasus, dengan kesembuhan 665 orang. Meninggal dunia 51 Orang, sedang Kasus Positip Aktip sebanyak 541 Orang, di rawat di rumah sakit 54 Orang dan sebanyak 483 orang menjalani Isolasi mandiri dirumah.

Tim satgas Covid 19 Kabupaten Ciamis, termasuk Kepolisian Polres Ciamis, dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 secara intens terus mensosialisasikan Protokol Kesehatan dengan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin menggunakan masker.

Penerapan instruksi presiden ini dilaksanakan oleh seluruh Polda hingga Polsek diseluruh Indonesia,  tidak terkecuali jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Dimana setiap satuan fungsi dan Polsek jajaran melaksanakan instruksi presiden itu dengan menggelar operasi yustisi di wilayah tugas masing-masing.

Menindaklanjuti perintah Pimpinan, Polsek Rancah Polres Ciamis melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin di wilayah hukum Polsek Rancah. Pelaksanaan operasi kali dilaksanakan dengan dua cara secara bersamaan, berupa stasioner dan mobile di wilayah hukum Polsek Rancah, Rabu (6 Januari 2021).

Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker ini dilaksanakan seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah hukum Polsek Rancah. Sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh dan taat untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19.

“Semoga dengan pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan baik secara mobile maupun stasioner dapat meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran warga untuk patuh menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kita sama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata AKP Alan.

Dalam perlaksanaan operasi yustisi kali ini, kata AKP Alan, belasan warga terjaring oleh petugas gabungan. Mayoritas warga yang terjaring karena tidak menggunakan masker secara benar.

“Sebanyak 20 warga kami berikan tindakan langsung. Dimana 13 pelanggar dari mereka kami berikan teguran lisan dan 5 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi fisik,” katantya.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar